Teluk Kuantanpilarfakta.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, ST, M.Si, menyambut kunjungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Riau dalam rangka koordinasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/01/2026), di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing.
PKS Tripartit tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kuansing menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem dan inovasi baru dalam menggali potensi pajak daerah melalui sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerja sama ini diharapkan mampu membuka potensi-potensi pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Zulkarnain.
Lebih lanjut disampaikan, PKS ini menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup menantang sejak tahun 2024. Kebijakan tunda bayar di tingkat pusat maupun provinsi berdampak langsung terhadap keuangan daerah serta kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, efisiensi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) turut mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Pada tahun 2025, Kabupaten Kuantan Singingi tercatat menerima DBH pajak sebesar Rp68,3 miliar, yang merupakan nilai terkecil di Provinsi Riau. DBH tersebut berasal dari DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT).














