Kantor Dinas Cipta Bintar Kota Bandung di Minta Tegas Untuk Penyegelan Ruko Tak Memiliki PBG

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Pilar Fakta.id// Team Pilar Fakta.id mendatangi kembali Kantor Cipta Bintar terkait kasus PBG Ruko milik H.komar , di jalan Rancasawo , kel.margasari , kec.BuahBatu , Kota Bandung.(28/01/2026)

Pertemuan kembali team pilar Fakta.id untuk perkembangan 7 unit Ruko tidak Berizin Resmi ( PBG ) pada hari kamis 22/01/2026 lalu .

Melanggar Aturan Pusat dan Daerah
Pembangunan tanpa PBG jelas bertentangan dengan:
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang PBG dan SIMBG
Selain itu, di tingkat daerah juga melanggar:
Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Penegakan Perda dan Perkada
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelanggaran bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi dinas terkait yang di berikan di hadapan team media pilar fakta.id memang sudah ada tindakan tegas SP 2 bulan november 2025 lalu dan diberikan ke longgaran waktu sampai tanggal 20/01/2026 jika tidak ada pengurusan izin Resmi dan akan ada tindakan penyegelan pada hari jum’at 23/01/2026 ternyata di undur pada hari senin untuk pengecekan lapangan kembali , untuk Penyegelan akan lakukan di hari selanjutnya , team pilar Fakta memantau perkembangan sampai hari ini tidak ada penyegelan dan semua klarifikasi hanya wacana saja tidak ada tindakan apa pun dari dinas terkait , dan tidak berkomitmen , tidak konsisten stetmen yang di ucap kan oleh Rita selaku dinas terkait , kurang Tegasnya untuk mengambil sikap terhadap pengusaha yang sudah melanggar.

Baca Juga:  Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak di Wakili Kanit Reskrim dan Pemerintah Desa Sukamanah Tanam Jagung Hibrida Kuartal I Dengan Luas Lahan 1 H di Dua Lokasi

Pimpinan pusat Redaksi Pilar Fakta.id Ibu Ariani,SH , berkomunikasi langsung Dengan dinas cipta bintar melalui jaringan seluler milik team pilar fakta saat itu untuk membantu perkembangan kasus mengenai ruko tidak berizin Resmi ( PBG ) .lanjut

Menyampaikan sambungan nya via Telphone akan dilakukan penyegelan pada hari jumat 23/01/2026 dan sudah sangat jelas yang di sampaikan untuk lakukan tindakan.

Ibu Dra. Ariani , SH memberikan tanggapan stetmen dari dinas terkait ” klarifikasi yang diberikan semua sangat jelas akan di lakukan penyegelan kata Rita dinas terkait pada hari dan tanggal tersebut saat itu , ini Ada apa dari dinas cipta bintar ingkar dari ucapan yang di berikan saat berkomunikasi dengan kami , sampai saat ini laporan dari team tidak ada tindakan apa-apa untuk penyegelan , ternyata hanya mengulur-ulur waktu saja dan menjadi wacana saja sampai saat ini. Lanjut

Dinas cipta bintar tidak konsisten dan tidak komitmen dengan apa yang jelas sudah melanggar tanpa ada nya PBG dan ini sudah mencerminkan lemah nya penegakan Aturan dan membuka celah untuk pelanggaran dan pembiaran untuk para pengusaha .ucap Ibu Dra. Ariani,SH

Penegakan hukum harus tegas , Dinas Cipta Bintar Harus Transfaran , Tegas dalam Menegakan Aturan hukum yang berlaku untuk para pengusaha-pengusaha yang melanggar.

Kabiro Adhy permana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB