BAYUNG LENCIR, pilarfakta.id – 01 FEBRUARI 2026 – Kondisi jalan raya di simpang B 80 Sindang marga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan semakin memprihatinkan akibat aktivitas angkutan batu bara yang diduga mengabaikan peraturan resmi. Larangan melintas kendaraan angkut batu bara yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin dinilai hanya menjadi kertas kosong dan tidak memberikan dampak nyata bagi pengendalian situasi.
Dalam konteks yang sama, perlu disampaikan secara terbuka kepada publik bahwa kemungkinan besar peraturan larangan tersebut sudah tidak diperlakukan lagi dan telah diberikan ijin melintas bagi kendaraan angkut batu bara. Namun informasi resmi terkait perubahan kebijakan ini belum secara jelas disampaikan kepada masyarakat, sehingga menyebabkan kebingungan dan ketidakpuasan akibat dampak yang dirasakan.
Saat dihubungi awak media melalui pesan whapsaap untuk mendapatkan klarifikasi, pihak Internal PT MMJ yang bertanggung jawab sebagai pengelola jalan houling menyampaikan bahwa pihak yang bersangkutan sedang dalam masa cuti. Saya kurang tercopy pak. Saya sedang cuti pak. Mungkin lain waktu pak,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat Banyuasin, Sulaiman dan juga srianto,ketua DPD PKR Tipikor Musi banyuasin menegaskan perlunya komitmen yang kuat dari pemerintah terkait pengelolaan angkutan batu bara:
“Sudah ada larangan yang jelas, namun masih terus diabaikan – atau mungkin peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan telah diberikan ijin melintas, namun hal ini tidak pernah diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Bagaimana kedepannya jika kondisi ini terus berlanjut? Mulai dari Kali Berau hingga Sri Maju, banyak sekali PUL – PUL kendaraan angkut batu bara yang tidak memiliki papan plang identitas perusahaan sebagai sarana wajib. Dampaknya sangat nyata bagi masyarakat – debu yang mengganggu kesehatan, jalanan licin saat musim hujan, bahkan di Simpang B 80 sudah terjadi penurunan permukaan jalan dan berlubang yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan.”
Sulaiman juga menambahkan bahwa perbaikan jembatan P6 Lalan yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat hingga saat ini masih belum selesai, semakin memperparah kesulitan akses bagi warga setempat.
“Kami berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi resmi terkait status peraturan larangan dan ijin melintas. Jika memang ijin telah diberikan, maka pemerintah harus menetapkan ketentuan yang jelas terkait tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelancaran dan keamanan jalan raya, serta segera melakukan musyawarah bersama seluruh perusahaan terkait untuk menemukan solusi yang tepat. Sudah cukup masyarakat yang harus merasakan dampak negatif dari aktivitas yang tidak terkelola dengan baik,” tegasnya
Kaperwil pilar
Sulaiman.














