Rejang Lebong,pilarfakta.id – 03 februari 2026 — Pelaksanaan Program Pembangunan MCK tahun anggaran 2022 di tempat desa’ seguring , Kecamatan Curup Utara, Kabupaten rejang Lebong perovinsi Bengkulu, diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun petunjuk pelaksanaan program. Pekerjaan tersebut dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) .
Nara sumber smenyampaikan se orang masyarakat yang enggak di sebut nama yang bahwa ketentuan unit bangunan MCK dibangun hanya menggunakan tiga batang besi berdiri pada setiap sudut bangunan. Menurutnya, berdasarkan RAB seharusnya terdapat empat batang besi sebagai penyangga struktur.
“menurut informasi dari masyarakat menggunakan yang gak mau di sebut nama ya empat batang besi saja. Setahu saya harusnya empat. Ini terkesan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
LA juga menilai pengawasan selama proses pembangunan kurang maksimal sehingga memunculkan dugaan adanya kekeliruan teknis dalam pengerjaan.
Sumber dari masyarakat se tempat enggak di sebut nama ya, yang juga , membenarkan bahwa unit MCK tersebut menggunakan tiga batang besi. Ia menjelaskan bahwa hal itu terjadi tanpa sepengetahuannya karena dari masyarakat setempat menilai tidak sesuai teknis pembangunan mck
Di sisi lain, Aktivis Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, masyarakat menilai bahwa kesalahan teknis yang terjadi mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak elompok swadaya masyarakat KSM Lapangan report h,














