Pelaku wartawan gadungan memeras korban Rp 10 juta, dengan ancaman jika tidak diberi maka akan menyebarkan informasi terkait proyek IGD RSUD

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lampung, pilarfakta.id – Dua wartawan gadungan ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan, dan mengancam akan memviralkan pemberitaan terkait proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pesawaran, Provinsi Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menjelaskan, peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HI (43) dan HA (52), keduanya warga Gedong Tataan. Salah satu dari mereka diketahui berprofesi sebagai satpam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai wartawan yang membuat pemberitaan terkait pembangunan IGD RSUD Pesawaran. Mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak kembali diramaikan,” kata Alvie, Selasa (3/2).

Korban dalam peristiwa itu adalah MN (60) yang mendapat pekerjaan pembangunan IGD, warga Gedong Tataan. Kasus bermula ketika korban mengetahui adanya pemberitaan di media mengenai proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran yang disebut-sebut dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai ketentuan.

Korban kemudian berupaya menemui pihak yang membuat pemberitaan tersebut melalui perantara seorang kenalan. Pertemuan berlangsung di rumah seorang warga pada malam hari.

Baca Juga:  Suasana Sukacita Dan Kebersamaan Memenuhi Ballroom Hotel Aurilla Perayaan Natal  Lintas Kementrian Hukum Kalimantan Tengah 

“Dalam pertemuan itu, salah satu pelaku diduga meminta uang Rp 10 juta dengan alasan agar pemberitaan tidak kembali dibesar-besarkan. Korban mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, dan hanya mampu memberikan Rp 3 juta,” tuturnya.

Namun pelaku disebut tetap menekan korban dan menurunkan permintaan menjadi Rp 5 juta. Saat itu, korban menyerahkan uang Rp 2,5 juta dan diminta melunasi sisanya.

Keesokan harinya, dijelaskan Alvie, pelaku kembali menghubungi korban untuk menagih sisa uang dan mengancam akan kembali meramaikan pemberitaan jika permintaan tidak dipenuhi.

Karena merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pesawaran.

“Pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di kediaman korban,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta yang berada di saku celananya.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bisa mencapai sembilan tahun pidana penjara.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru