PEKANBARU,pilarfakta.id – Tim investigasi Media Humas Polri kembali menemukan Gudang minyak solar ilegal yang berada di jalan sepakat gang melati kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Pekanbaru, Jumat (30/01/2026).
Gudang penimbunan minyak solar ilegal ini sudah beberapa kali dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya dan juga sudah beberapa kali dipublikasi namun tidak direspon oleh Kapolsek Tenayan Raya.
Dari investigasi tim Media Humas Polri di lapangan, ditemukan banyak gudang penimbunan minyak solar ilegal di wilayah hukum di Polsek Tenayan Raya namun sampai saat berita ini dipublikasikan belum ada penanganan serius dari Polsek Tenayan Raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi dengan salah satu warga dilokasi gudang penimbunan solar ilegal tersebut, mengatakan memang benar ada kegiatan penimbunan solar di gudang tersebut. Biasanya mereka beroperasi sore atau malam hari.
Kegiatan penimbunan solar ilegal jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas pasal 55 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 60 Milyar bagi pelaku penyimpanan atau niaga tanpa izin.
Sanksi hukum Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 ini juga diperkuat oleh UU Cipta kerja dan Perpres 191/ 2014 terutama untuk penyalahgunaan solar bersubsidi.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni,S.H, M.H, saat dikonfrmasi melalui Telepon seluler nomor 0813-6553-XXXX sampai berita ini terbit tidak ada tanggapan.
Kabidhumas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menjawab bila ada temuan silahkan untuk melaporkan ke Polresta Pekanbaru atau ke Call center 110.
Taufik Hidayat ketua divisi investigasi dan observasi LSM PEMANTAU KINERJA APARATUR PEMERITAH PUSAT DAN DAERAH (LSM- PKA-PPD RIAU) minta kepada bapak KAPOLRI LISTYO SIGIT PERABOWO agar mengambil tindakan tegas kepada jajarannya karena marak nya mafia pelanggaran UUD MIGAS TAHUN 2001 Di provinsi Riau, salah satunya di kota Pekanbaru.
Kami memperoleh temuan ada gudang minyak solar bersubsidi ilegal dan SPBU-SPBU yg memfasilitasi bos mafia minyak solar bersubsidi yg mengisi di SPBU dengan tengki bodong dan sampai sekarang masih beraktifitas. Sepertinya penegak hukum di wilayah provinsi Riau lemah dalam pengawasan UU Migas.
“saya yakin KAPOLRI LISTYO SIGIT PERABOWO l..orang yg komitmen menyampaikan di publik tentang minyak ilegal dan ilegal logging serta segala bentuk perjudian harus di hentikan ternyata buktinya masih ada beberapa berjalan di Riau.
Kabiro Pekanbaru














