Kuansing,pilarfakta.id – Kepolisian Resor Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Jajaran Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap praktik PETI di Desa Petapahan , Kecamatan Kuantan mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis sore (5/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polres Kuansing bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial PW (44) dan MD (49). Keduanya ditangkap saat diduga sedang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Petapahan Kecamatan Kuantan Mudik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya :Satu Unit Alat berat merk Volvo pc 200 kuning ,satu buah mesin robin ,satu buah selang satu buah potongan gabang ,satu buah dulang ,satu buah ember ,dan 3(tiga) lembar karpet.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kami tidak akan menolerir aktivitas penambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, PETI juga menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku,” tegas Iptu Gerry Agnar Timur.














