Madina, pilarfakta,id polres Mandailing Natal menggelar press release hasil penindakan kasus narkotika selama bulan Januari 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, aparat kepolisian berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 18 tersangka yang diamankan.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Pariandy, menyampaikan bahwa dari 18 tersangka tersebut, 9 orang ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Madina.
“Dari 9 tersangka yang ditangani Polres Madina, 5 orang sudah dititipkan di Lapas, sedangkan 4 lainnya telah dititipkan di Rehabilitasi Amelia Padang Sidempuan untuk menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 121,07 gram dan ganja dengan berat mencapai 24.725,93 gram atau sekitar 24,7 kilogram. Jumlah ini dinilai cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila beredar di tengah masyarakat.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1782, 4 unit sepeda motor, 12 unit handphone, 4 unit timbangan digital, 6 alat hisap sabu (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.521.000 yang diduga hasil transaksi.
AKBP Bagus Pariandy menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan 13 kasus ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh personel dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Madina.
“Ini bukti bahwa kami tidak pernah diam dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Mandailing Natal,” tegasnya.
Polres Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.majid




















