Dirut Sinyalta Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Mandailing Natal

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA,pilarfakta,id – Direktur PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia, Reski Aritonang resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengaduan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Februari 2026 pukul 12.40 WIB.

Dalam keterangannya, Reski yang merupakan warga Jalan AMD Lama Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, mengaku merasa dirugikan atas dugaan penyalahgunaan informasi transaksi elektronik yang diduga dilakukan oleh MA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang dilakukan dalam rangka konfirmasi terkait izin operasional PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia disebut telah disebarluaskan tanpa persetujuannya ke sejumlah media online. Menurutnya, isi pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta percakapan yang sebenarnya.

Baca Juga:  Polsek Kampar Kiri melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI)

“Saya tidak pernah menghina profesi wartawan seperti yang dimuat di beberapa media. Bahkan sebelum membuat laporan ini, saya sudah lebih dahulu mengirimkan bantahan atau klarifikasi,” ujar Reski.

Reski juga menegaskan bahwa saat komunikasi berlangsung, dirinya tidak mengetahui bahwa MA berprofesi sebagai wartawan. Ia mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan, bahkan mempersilakan yang bersangkutan untuk datang langsung ke kantor guna melihat dokumen perizinan perusahaan.

“Saya sudah menjelaskan bahwa izin perusahaan ada dan resmi. Saya minta agar yang bersangkutan datang ke kantor untuk melihat berkas perizinan, karena dokumen fisik tidak bisa dikirim melalui WhatsApp,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, Reski menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB