Dirut Sinyalta Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Mandailing Natal

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA,pilarfakta,id – Direktur PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia, Reski Aritonang resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengaduan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Februari 2026 pukul 12.40 WIB.

Dalam keterangannya, Reski yang merupakan warga Jalan AMD Lama Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, mengaku merasa dirugikan atas dugaan penyalahgunaan informasi transaksi elektronik yang diduga dilakukan oleh MA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang dilakukan dalam rangka konfirmasi terkait izin operasional PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia disebut telah disebarluaskan tanpa persetujuannya ke sejumlah media online. Menurutnya, isi pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta percakapan yang sebenarnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya

“Saya tidak pernah menghina profesi wartawan seperti yang dimuat di beberapa media. Bahkan sebelum membuat laporan ini, saya sudah lebih dahulu mengirimkan bantahan atau klarifikasi,” ujar Reski.

Reski juga menegaskan bahwa saat komunikasi berlangsung, dirinya tidak mengetahui bahwa MA berprofesi sebagai wartawan. Ia mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan, bahkan mempersilakan yang bersangkutan untuk datang langsung ke kantor guna melihat dokumen perizinan perusahaan.

“Saya sudah menjelaskan bahwa izin perusahaan ada dan resmi. Saya minta agar yang bersangkutan datang ke kantor untuk melihat berkas perizinan, karena dokumen fisik tidak bisa dikirim melalui WhatsApp,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, Reski menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAWINAH BERIKAN KUASA KHUSUS, LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KE KEPOLISIAN
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SAWINAH BERIKAN KUASA KHUSUS, LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KE KEPOLISIAN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Berita Terbaru