Dirut Sinyalta Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Mandailing Natal

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA,pilarfakta,id – Direktur PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia, Reski Aritonang resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengaduan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Februari 2026 pukul 12.40 WIB.

Dalam keterangannya, Reski yang merupakan warga Jalan AMD Lama Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, mengaku merasa dirugikan atas dugaan penyalahgunaan informasi transaksi elektronik yang diduga dilakukan oleh MA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, percakapan pribadi melalui aplikasi WhatsApp yang dilakukan dalam rangka konfirmasi terkait izin operasional PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia disebut telah disebarluaskan tanpa persetujuannya ke sejumlah media online. Menurutnya, isi pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta percakapan yang sebenarnya.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Seorang Pria Berinisial PAT Usai Sebar Konten Asusila Di Medsos

“Saya tidak pernah menghina profesi wartawan seperti yang dimuat di beberapa media. Bahkan sebelum membuat laporan ini, saya sudah lebih dahulu mengirimkan bantahan atau klarifikasi,” ujar Reski.

Reski juga menegaskan bahwa saat komunikasi berlangsung, dirinya tidak mengetahui bahwa MA berprofesi sebagai wartawan. Ia mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan, bahkan mempersilakan yang bersangkutan untuk datang langsung ke kantor guna melihat dokumen perizinan perusahaan.

“Saya sudah menjelaskan bahwa izin perusahaan ada dan resmi. Saya minta agar yang bersangkutan datang ke kantor untuk melihat berkas perizinan, karena dokumen fisik tidak bisa dikirim melalui WhatsApp,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, Reski menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru