Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP,pilarfakta,id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” kata AKBP Anang, Selasa (17/2/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap Tiga orang laki-laki berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.

“Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan,” terang AKBP Anang.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang kemudian diketahui berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z..

Baca Juga:  komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi

Berdasarkan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Ia juga menegaskan, BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)
Kabiro pasuruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!
PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT
Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil
Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan
Pemkot Palangka Raya Gandeng BSI, Perkuat Pembiayaan dan Literasi Perbankan bagi IKM dan UMKM
DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:41 WIB

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!

Sabtu, 11 April 2026 - 09:17 WIB

PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT

Sabtu, 11 April 2026 - 05:10 WIB

Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

Sabtu, 11 April 2026 - 05:06 WIB

Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Berita Terbaru