Sulsel,pilarfakta.id – Kasus dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba kembali mencoreng wajah institusi korps Bhayangkara.
Aparat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika justru terseret dalam perkara yang selama ini mereka tangani.
Situasi ini memantik kembali sorotan publik terhadap komitmen dan integritas di tubuh Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perwira dari berbagai jenjang kepangkatan pernah berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan keterlibatan dalam bisnis narkoba.
Setiap kali kasus mencuat, kepercayaan masyarakat kembali diuji, terutama terkait konsistensi pemberantasan narkotika yang kerap digaungkan secara masif.
Salah satu kasus yang menyita perhatian nasional adalah perkara yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra.
Ia divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran sabu yang berasal dari barang bukti sitaan.
Putusan tersebut diperkuat di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Kasus ini turut menyeret sejumlah anggota lain dan pihak sipil, memperlihatkan bagaimana jaringan peredaran narkoba bisa melibatkan oknum aparat hingga level tinggi.
Rangkaian perkara tersebut juga menjerat mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, yang divonis 17 tahun penjara.
Ia dinilai berperan dalam penukaran dan penjualan sebagian barang bukti sabu.
Selain itu, publik sebelumnya juga digegerkan oleh kasus mantan Kapolsek Astana Anyar Bandung, Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika bersama sejumlah anggota lainnya.
Kasus terbaru mencuat di Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dinonaktifkan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri atas dugaan menerima aliran dana dari bandar narkoba.
Perkara ini turut menyeret Kasatnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan peredaran sabu seberat 488 gram.
Terakhir dari Sulawesi Selatan adalah Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi memperpanjang daftar anggota polisi yang memanfaatkan status dan jabatannya dalam peredaran barang haram di Indonesia.
(AM)














