Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kuantan Mudik dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI,pilarfakta.id – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kuantan Mudik dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 20.30 WIB. Selasa (24/2/2026).

Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui LP/B/04/II/2026/SPKT/POLSEK KUANTAN MUDIK/POLRES KUANSING/POLDA RIAU tertanggal 24 Februari 2026.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan penikaman tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu laporan kami terima, personel langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” ujar AKP Ridwan.

Korban diketahui berinisial RM (19), yang mengalami luka tusuk dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sijunjung sebelum akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Padang, Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban pulang ke rumah. Tidak lama kemudian, dua terduga pelaku berinisial CRB (24) dan DS (39) mendatangi rumah korban. Cekcok yang terjadi di lokasi kemudian memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan serta penusukan terhadap korban.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Laksanakan Ground Breaking SPPG Polri di Pondok Buntet Pesantren Cirebon

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kaos milik korban yang digunakan saat kejadian serta satu buah patahan sendok yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penusukan.

AKP Ridwan menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Untuk ancaman pidana, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berat dan merugikan semua pihak,” pungkas AKP Ridwan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru
Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran
Transisi Kepemimpinan Dinas Perhubungan, Wali Kota Dorong Transportasi Lebih Modern dan Tertib
Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran
NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Pemerintah Humbahas Bersama KLH Rapat Penyusunan RISPS dan KIE
Upaya Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat dan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta, Pemkab Humbahas laksanakan Rakor di BBWS Sumatera II Medan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru

Selasa, 7 April 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran

Selasa, 7 April 2026 - 10:57 WIB

Transisi Kepemimpinan Dinas Perhubungan, Wali Kota Dorong Transportasi Lebih Modern dan Tertib

Selasa, 7 April 2026 - 10:54 WIB

Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran

Selasa, 7 April 2026 - 09:01 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

Berita Terbaru