Viral! penarikan kendaraan secara Paksa: Enam Debt Collector Ditangkap Polda jateng 

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah, pilarfakta.id – Polda Jawa Tengah membekuk enam orang oknum debt collector yang melakukan aksi penghadangan dan perampasan kunci mobil di Pintu Tol Kaligawe pada Sabtu (7/2/2026) siang. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan trauma bagi para korban.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore. Dalam keterangannya, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan bahwa korban berinisial AD (26), warga Jepara, saat itu menyewa mobil Avanza warna hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, bersama empat rekan perempuannya.

“Perjalanan korban awalnya berjalan normal. Namun setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku datang menggunakan dua kendaraan bermotor dan secara agresif meminta korban menyerahkan kendaraan. Korban yang ketakutan hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi. Namun salah satu pelaku memasukkan tangan ke dalam kendaraan dan berusaha mengambil kunci yang masih tergantung di rumah kunci.

“Sempat terjadi aksi tarik-menarik anak kunci antara korban dan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan seluruh penumpang mengalami trauma,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Belakangan diketahui, mobil yang ditumpangi korban bukanlah kendaraan yang menjadi target penagihan. Kendaraan tersebut hanya memiliki kemiripan dengan mobil yang tercantum dalam surat kuasa yang dibawa pelaku.

Baca Juga:  Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Pam Malam Puncak Gemuruh Lebak Ruhay di Alun-alun Rangkasbitung

“Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang digunakan korban adalah mobil sewa milik MSH. Kendaraan tersebut masih dalam status kredit aktif dan angsurannya berjalan lancar. Jadi ini murni salah target,” tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Berdasarkan laporan korban, petugas dari Jatanras Polda Jateng kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keenam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH dan HO pada Selasa (24/2/2026). Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dari enam pelaku tersebut, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa surat kuasa yang mereka bawa hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan. Berdasarkan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan hanya sah apabila diawali dengan adanya Surat Peringatan (SP) yang sah kepada debitur, memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia, terdapat putusan pengadilan atas pelaksanaan eksekusi (apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan), dilakukan oleh debt collector yang memiliki Sertifikat Profesi (SPPI) dan Surat Kuasa Penarikan dari perusahaan pembiayaan, serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani debitur tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

“Meski demikian, dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan dilakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, ataupun perampasan di jalanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota ​Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Gatur Lalin Depan Gereja Pasundan di Jalan Sunan Kalijaga
Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Toko Alfamart
“Karhutla Gambut Riau Tak Sekadar Asap, Habitat Satwa Kian Terancam”
Pameran “Katarsis” Perkuat Eksistensi Seni Lukis Cirebon di Kancah Nasional
Halalbihalal GMI, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Strategis Muslimat dalam Pembangunan Sosial
Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT ke-62 Dharma Pertiwi
DI BALIK OMBAK BIRU: MIKROPLASTIK MENYERBU LAUT NUSANTARA DAN MENGANCAM KEHIDUPAN BAWAH AIR
Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Respons Cepat Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:41 WIB

Anggota ​Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Gatur Lalin Depan Gereja Pasundan di Jalan Sunan Kalijaga

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Toko Alfamart

Kamis, 2 April 2026 - 10:11 WIB

“Karhutla Gambut Riau Tak Sekadar Asap, Habitat Satwa Kian Terancam”

Kamis, 2 April 2026 - 10:07 WIB

Pameran “Katarsis” Perkuat Eksistensi Seni Lukis Cirebon di Kancah Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 10:02 WIB

Halalbihalal GMI, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Strategis Muslimat dalam Pembangunan Sosial

Berita Terbaru