DUMAI, RIAU, pilarfakta.id – Polres Dumai secara resmi memberhentikan dua anggotanya dengan status Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam upacara penurunan pangkat dan penyilangan nama yang dilaksanakan Senin, 25 Mei 2026 di halaman Mapolres Dumai. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor KEP/183 dan 187/IV/2026 tertanggal April 2026.
Dua anggota yang dipecat tersebut adalah:
1. Bripka Akbar Hidayat Nasution – Terbukti mangkir kerja selama 39 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Briptu M. Ridho – Terbukti secara sah terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Kota Dumai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, yang menyilangkan foto kedua anggota tersebut sebagai tanda resmi mereka tidak lagi tercatat sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
“Keputusan ini kami ambil sebagai bentuk komitmen Polri untuk terus membersihkan jajaran dari oknum yang melanggar aturan, merusak nama baik institusi, dan tidak mampu memegang amanah. Seragam polisi bukan sekadar pakaian, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijaga integritasnya. Kami tidak akan memberi ampun bagi siapa pun yang ingkar tugas, melanggar hukum, atau menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.”
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tegas dalam menegakkan aturan, baik terhadap anggota yang lalai menjalankan tugas maupun yang terlibat perbuatan tercela. Tidak ada tempat bagi anggota yang tidak bernurani dan tidak mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.




















