Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, pilarfakta.id – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batasan usia minimal pengguna platform digital berisiko tinggi di Indonesia.

Regulasi terbaru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan standar tegas bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi.

Langkah ini diambil sebagai respons atas ancaman di ruang digital yang dinilai semakin nyata dan mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak. Pemerintah mengidentifikasi berbagai risiko besar yang mengintai, mulai dari paparan konten pornografi, praktik perundungan siber (cyber bullying), penipuan daring, hingga masalah adiksi digital yang kian masif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Implementasi kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang. Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan pengawasan pada platform besar yang memiliki basis pengguna anak cukup tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform gim Roblox.

Baca Juga:  Bupati Humbahas dukung Persiapan Implementasi Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Integrated Farming

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan pro dan kontra serta ketidaknyamanan di awal masa transisi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia menjadi taruhan di ruang publik digital.

Melalui Permen ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak lagi hanya dibebankan kepada orang tua secara tunggal. Platform digital kini diwajibkan secara hukum untuk memastikan ruang yang mereka kelola aman dan memiliki mekanisme verifikasi usia yang valid guna mendukung pengawasan tersebut.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran pers resminya, Jumat (6/3/2026).

Meutya menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah untuk mengembalikan fungsi teknologi sebagai alat yang mempermudah kehidupan manusia, bukan justru merusak masa kecil anak-anak. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya mengakhiri pengumuman tersebut.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KELOMPOK PANCASILA LEMHANNAS RI PPNK ANGKATAN 75 SOROTI KETIDAKADILAN SOSIAL DI INDONESIA
Oknum kades siobon jae Diduga Mar -up Pengadaan Lampu jalan Tenaga Surya ?
DZIKIRUL MAULID & YAUMUL MILAD: MENELADANI AKHLAK, MENINGKATKAN CINTA KEPADA RASULULLAH SAW
Keluarga Besar Pilar Fakta ID Mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Istri Terkasih Bapak Abi Agus, Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub
Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Pendamping Sejati Pemimpin & Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub Bapak Abi Agus
Rawat Ekosistem Gunung Pundak, Yayasan Suaka Semesta Indonesia Ajak Masyarakat Bijak Menikmati Alam
Kades Sidokepung Ajak Warga Bersatu Lewat Karnaval Budaya HUT RI ke-81
Dugaan Pembekingan LSD di Genteng Jangan Berhenti Jadi Narasi: Aktivis Minta Bukti Dibuka, Bukan Opini yang Dilempar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:52 WIB

KELOMPOK PANCASILA LEMHANNAS RI PPNK ANGKATAN 75 SOROTI KETIDAKADILAN SOSIAL DI INDONESIA

Kamis, 17 September 2026 - 07:47 WIB

Oknum kades siobon jae Diduga Mar -up Pengadaan Lampu jalan Tenaga Surya ?

Rabu, 16 September 2026 - 11:00 WIB

DZIKIRUL MAULID & YAUMUL MILAD: MENELADANI AKHLAK, MENINGKATKAN CINTA KEPADA RASULULLAH SAW

Rabu, 16 September 2026 - 03:21 WIB

Keluarga Besar Pilar Fakta ID Mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Istri Terkasih Bapak Abi Agus, Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub

Selasa, 15 September 2026 - 22:15 WIB

Selamat Ulang Tahun untuk Ibu Irma — Pendamping Sejati Pemimpin & Pembina Majelis Sholawat Shifa’ul Qulub Bapak Abi Agus

Berita Terbaru