Resmi UMK Cirebon 2026 Naik Ini Dasar Dan Perhitungannya 26 Januari 2026

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cirebon.pilarfakta.id,_ Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026 dari Rp2.697.685,47 menjadi Rp2.878.646. Kenaikan UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Suherman mengatakan kenaikan UMK tahun ini sebesar Rp180.960,74 usai dilaksanakannya rapat pleno penetapan upah minimum bersama Dewan Pengupahan Kota Cirebon.

“Dalam perumusannya ini kita naikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan kenaikan UMK tersebut sesuai regulasi perhitungan UMK 2026 yang menggunakan formula (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)) x UMK tahun berjalan.

“Jika kita melihat data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik, rincian inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,02 persen. Sementara nilai alpha yang digunakan ditetapkan sebesar 0,9 persen, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan dari rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen.” Tambahnya, (Kamis, 22 Januari 2026)

Baca Juga:  Makan Bakso Berujung Luka, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polsek Kelapa Polres Bangka Barat

Selanjutnya, hasil penetapan ini diusulkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon kepada Wali Kota Cirebon untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian, UMK Kota Cirebon tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.878.646.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kota Cirebon.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Cirebon juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon agar dapat menerapkan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerapan UMK ini diharapkan dapat berjalan optimal sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Biro Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dampingi Petani Optimalkan Lahan Produktif
VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT
MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:17 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dampingi Petani Optimalkan Lahan Produktif

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:35 WIB

VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Berita Terbaru