Resmi UMK Cirebon 2026 Naik Ini Dasar Dan Perhitungannya 26 Januari 2026

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cirebon.pilarfakta.id,_ Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026 dari Rp2.697.685,47 menjadi Rp2.878.646. Kenaikan UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Suherman mengatakan kenaikan UMK tahun ini sebesar Rp180.960,74 usai dilaksanakannya rapat pleno penetapan upah minimum bersama Dewan Pengupahan Kota Cirebon.

“Dalam perumusannya ini kita naikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan kenaikan UMK tersebut sesuai regulasi perhitungan UMK 2026 yang menggunakan formula (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)) x UMK tahun berjalan.

“Jika kita melihat data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik, rincian inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,02 persen. Sementara nilai alpha yang digunakan ditetapkan sebesar 0,9 persen, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan dari rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen.” Tambahnya, (Kamis, 22 Januari 2026)

Baca Juga:  Perkuat Penegakan dan Pengawasan Hukum, Kakanwil Lantik 5 Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Riau

Selanjutnya, hasil penetapan ini diusulkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon kepada Wali Kota Cirebon untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian, UMK Kota Cirebon tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.878.646.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kota Cirebon.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Cirebon juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon agar dapat menerapkan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerapan UMK ini diharapkan dapat berjalan optimal sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Biro Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Malang Siagakan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Ibadah Paskah
Polsek Pronojiwo Amankan Misa Vigili Paskah di Gereja St. Yusuf, Ibadah Berlangsung Khidmat dan Aman
Polres Humbahas Lakukan Pengamanan Maksimal pada Ibadah Hari Raya Paskah
Anggota ​Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Gatur Lalin Depan Gereja Pasundan di Jalan Sunan Kalijaga
Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Toko Alfamart
“Karhutla Gambut Riau Tak Sekadar Asap, Habitat Satwa Kian Terancam”
Pameran “Katarsis” Perkuat Eksistensi Seni Lukis Cirebon di Kancah Nasional
Halalbihalal GMI, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Strategis Muslimat dalam Pembangunan Sosial
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 06:43 WIB

Polres Malang Siagakan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Ibadah Paskah

Minggu, 5 April 2026 - 06:33 WIB

Polsek Pronojiwo Amankan Misa Vigili Paskah di Gereja St. Yusuf, Ibadah Berlangsung Khidmat dan Aman

Minggu, 5 April 2026 - 05:38 WIB

Polres Humbahas Lakukan Pengamanan Maksimal pada Ibadah Hari Raya Paskah

Jumat, 3 April 2026 - 07:41 WIB

Anggota ​Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Gatur Lalin Depan Gereja Pasundan di Jalan Sunan Kalijaga

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Toko Alfamart

Berita Terbaru