Polres Humbahas Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat ke Kejaksaan

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Pilarfakta. id. -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Pidana Umum melaksanakan penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, pada Rabu (11/3/2026).

Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, maka penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AS diketahui merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban berinisial SH, warga Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2026 lalu dan sempat menghebohkan masyarakat setempat.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung melalui Kanit Pidum Ipda Ronald Sitorus menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 di sebuah ladang milik korban yang berada di Dusun Napahorsik, Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang.

“Pelaku AS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban SH dengan menggunakan senjata tajam saat korban berada di ladangnya. Akibat serangan tersebut korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh,” jelas Ipda Ronald Sitorus.

Baca Juga:  Ribuan jamaah memadati Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau untuk melaksanakan Salat Idulfitri 1447

Ia menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan karena luka yang cukup parah.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Humbahas. Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polda Sumut/Polres Humbang Hasundutan tanggal 1 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, petugas sempat mengalami kendala karena tersangka AS tidak kooperatif dan melarikan diri. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka AS berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Humbahas di Kota Medan pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tutup Ipda Ronald Sitorus.

Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.

Berita Terbaru