Polres Humbahas Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat ke Kejaksaan

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Pilarfakta. id. -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Pidana Umum melaksanakan penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, pada Rabu (11/3/2026).

Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, maka penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AS diketahui merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban berinisial SH, warga Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2026 lalu dan sempat menghebohkan masyarakat setempat.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung melalui Kanit Pidum Ipda Ronald Sitorus menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 di sebuah ladang milik korban yang berada di Dusun Napahorsik, Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang.

“Pelaku AS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban SH dengan menggunakan senjata tajam saat korban berada di ladangnya. Akibat serangan tersebut korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh,” jelas Ipda Ronald Sitorus.

Baca Juga:  Bupati Suhardiman menyampaikan bahwa kerukunan antarumat beragama merupakan fondasi utama dalam menciptakan stabilitas sosial

Ia menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan karena luka yang cukup parah.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Humbahas. Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polda Sumut/Polres Humbang Hasundutan tanggal 1 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, petugas sempat mengalami kendala karena tersangka AS tidak kooperatif dan melarikan diri. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka AS berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Humbahas di Kota Medan pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tutup Ipda Ronald Sitorus.

Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru