Polres Humbahas Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat ke Kejaksaan

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, Pilarfakta. id. -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Pidana Umum melaksanakan penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, pada Rabu (11/3/2026).

Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, maka penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AS diketahui merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban berinisial SH, warga Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2026 lalu dan sempat menghebohkan masyarakat setempat.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung melalui Kanit Pidum Ipda Ronald Sitorus menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 di sebuah ladang milik korban yang berada di Dusun Napahorsik, Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang.

“Pelaku AS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban SH dengan menggunakan senjata tajam saat korban berada di ladangnya. Akibat serangan tersebut korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh,” jelas Ipda Ronald Sitorus.

Baca Juga:  Berbagi Inspirasi di Univday SMANSA, Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar Berprestasi, Taat Hukum, dan Disiplin

Ia menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan karena luka yang cukup parah.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Humbahas. Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polda Sumut/Polres Humbang Hasundutan tanggal 1 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, petugas sempat mengalami kendala karena tersangka AS tidak kooperatif dan melarikan diri. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka AS berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Humbahas di Kota Medan pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tutup Ipda Ronald Sitorus.

Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon
Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon
Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan
15 April 2026, Perayaan Paskah Pemerintah Bersama Masyarakat Humbahas
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Polres Malang Siagakan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Ibadah Paskah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:36 WIB

BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:29 WIB

Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Senin, 6 April 2026 - 08:22 WIB

Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Senin, 6 April 2026 - 08:17 WIB

7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Berita Terbaru