Viral Video TikTok Kapaspos.com “Info Kabar Pasuruan” Diduga Tidak Sesuai Fakta, Kepala Desa Oro-Oro Ombo Wetan dan LSM TRINUSA angkat bicara dan menyampaikan fakta yang sebenarnya

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan.pilarfakta.id, – Video yang diunggah akun TikTok kapaspos.com “Info Kabar Pasuruan” terkait dugaan persoalan bantuan rumah dan program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Namun setelah dilakukan penelusuran serta klarifikasi langsung kepada pemerintah desa setempat, informasi yang beredar dalam video tersebut dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Kepala Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Amin Tohari, S.T. yang akrab disapa Gus Amin, menegaskan bahwa wanita yang muncul dalam video tersebut diketahui bernama Ibu Paeni dan yang bersangkutan sebenarnya sudah pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah desa.

“Perlu kami luruskan bahwa Ibu Paeni sebelumnya sudah mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah desa. Lokasi rumah hasil bantuan tersebut berada di sebelah barat dari rumah yang ditampilkan dalam video yang beredar,” jelas Gus Amin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa rumah yang ditampilkan dalam video viral tersebut bukan merupakan rumah milik Ibu Paeni, melainkan milik orang lain.

Menurutnya, rumah tersebut sebenarnya pernah direncanakan untuk diajukan dalam program bantuan bedah rumah. Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena terkendala persoalan administratif terkait kepemilikan tanah.

“Ketika dilakukan pengecekan, rumah tersebut berdiri di atas tanah yang bukan milik pemilik rumah. Saat akan diajukan program bedah rumah, pemilik rumah tidak bersedia karena status tanahnya bukan milik sendiri,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam program bantuan pemerintah, status kepemilikan rumah dan tanah menjadi salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi, sehingga pemerintah desa tidak bisa memaksakan program tersebut jika persyaratan tidak terpenuhi.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025

Sementara itu, Ketua DPC LSM TRINUSA Pasuruan Raya, Erik, menilai bahwa penyebaran informasi di media sosial harus tetap mengedepankan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Informasi yang viral di media sosial seharusnya melalui proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya, sehingga informasi yang disampaikan tidak menimbulkan opini yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Erik.

Ia juga menegaskan bahwa terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, mekanisme penyalurannya bukan merupakan kewenangan langsung pemerintah desa.

“Program CSR merupakan ranah perusahaan yang biasanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah desa hanya membantu memberikan data atau informasi terkait warga yang membutuhkan bantuan,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Kepala Desa Amin Tohari, S.T. (Gus Amin) juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“Kami di desa sebetulnya sangat berterima kasih kepada teman-teman media yang ikut membantu mengawasi jalannya pemerintahan desa kami. Namun kami berharap semua itu tetap berdasarkan fakta dan keadaan yang sebenarnya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa tidak bisa mengambil keputusan di luar kewenangannya.

“Apalagi jika kami diminta mengambil tindakan yang berada di luar kewenangan pemerintah desa. Kami berharap ke depan dapat saling bersinergi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Terima kasih,” pungkas Gus Amin.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era media sosial saat ini, kecepatan penyebaran informasi harus tetap diimbangi dengan akurasi, verifikasi fakta, dan klarifikasi kepada pihak terkait, sehingga informasi yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah
BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon
Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon
Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan
15 April 2026, Perayaan Paskah Pemerintah Bersama Masyarakat Humbahas
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Senin, 6 April 2026 - 08:36 WIB

BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:29 WIB

Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Senin, 6 April 2026 - 08:22 WIB

Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Berita Terbaru