Jawa Timur Pilarfakta.id – Pasuruan 14 April -2026
Bau busuk itu kini tak bisa lagi ditutup-tutupini sudah seperti bangkai yang membusuk di tengah hukum yang diduga lumpuh!
Aktivitas tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Pasuruan berjalan terang-terangan, tanpa rasa takut, tanpa rasa malu—seolah hukum bisa ditawar, seolah pengawasan bisa diatur!
Di Cengkrong, Joban Joyo, Kecamatan Nguling, Paserepan hingga Desa Sanganom, praktik ini berlangsung di depan mata aparat. Namun anehnya, sepi tindakan nyata!
Puncaknya terjadi pada 7–11 April 2026: CV Prabu Sang Anom dan PT Indra Bumi Sentosa kompak “menghilang” saat razia Mabes Polri dan Polda Jatim.
Tapi begitu razia selesai?
MESIN HIDUP LAGI. AKTIVITAS JALAN LAGI. SEAKAN HUKUM HANYA TONTONAN!
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat kini tak lagi diam. Polanya terlalu jelas:
Ada razia → tambang tutup
Razia pergi → tambang buka
Ini bukan kebetulan. Ini diduga skenario!
Dugaan paling keras pun mencuat: Adanya “ATENSI GELAP” — aliran dana yang diduga mengamankan aktivitas ilegal ini agar tetap hidup.
Jika tidak, lalu bagaimana mungkin:
Tambang bisa beroperasi kembali tanpa hambatan?
Pengawasan seperti hilang begitu saja?
Penindakan hanya muncul sesaat lalu lenyap?
Warga sekitar yang terdampak langsung mulai angkat bicara.
HM (51), yang rumahnya berada dekat lokasi tambang, menyampaikan keluhannya:
“Kami ini tiap hari kena debu, suara bising, jalan rusak. Tapi anehnya tambang itu tidak pernah benar-benar ditutup. Kalau ada razia memang berhenti, tapi habis itu jalan lagi. Jadi kami mikir, ini sebenarnya ada apa? Jangan-jangan memang ada yang ‘main’ di dalam.”
Tak hanya itu, warga lain berinisial RD(35) juga menyampaikan sikap yang lebih tegas:
“Kami dan warga sudah sepakat. Kami juga sudah mendapat arahan untuk membuat pengaduan masyarakat secara tertulis dengan beberapa tembusan ke instansi terkait. Kalau tidak ada tindakan, kami akan teruskan sampai ke tingkat yang lebih tinggi.”
Ini bukan lagi keluhan—ini perlawanan terbuka dari warga!
Padahal aturan jelas:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), Pasal 158 → Tambang ilegal = pidana 5 tahun + denda Rp100 miliar
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup), Pasal 98 & 109 → Perusakan lingkungan & tanpa izin = pidana hingga 10 tahun
UU Tipikor → Jika terbukti ada aliran dana gelap = pidana berat menanti
Semua pasal tegas. Tapi kenapa tambang ilegal tetap bebas?
Ultimatum masyarakat Untuk:
Aparat penegak hukum
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pasuruan & Jawa Timur
ESDM Jawa Timur
Satpol PP Kab. Pasuruan & Satpol PP Jatim
Segera:
Tutup permanen seluruh tambang ilegal
Usut dugaan “atensi gelap” tanpa kompromi
Tindak semua pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih
Jika tidak?
Warga akan bergerak. Laporan resmi akan dilayangkan. Audit akan didorong. Dan fakta-fakta akan dibuka ke publik tanpa ampun!
Jika semua ini terus dibiarkan, maka satu kesimpulan tak terhindarkan:
“Hukum bukan lagi tajam ke bawah—tapi diduga sudah tunduk pada kekuatan uang.”(Kaperwil Jatim )




















