Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp71,5 Miliar, Selamatkan 132.541 Jiwa

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, pilarfakta,id – Sebanyak 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja dimusnahkan di Mapolda Riau, Kamis (16/4). Kegiatan ini dipimpin Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso, SIK MH.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tujuh kasus yang melibatkan 10 orang tersangka, hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa, khususnya di wilayah Provinsi Riau,” kata Kombes Prabowo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang dimusnahkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar.

“Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Prabowo menjelaskan, seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar. Barang haram tersebut dipasok melalui wilayah Bengkalis dan Pekanbaru, kemudian diedarkan ke sejumlah daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebagian besar kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, berdasarkan pengakuan salah satu kurir, pelaku telah dua kali melakukan aksi serupa. “Dalam interogasi terungkap, pelaku pertama kali mengirim 5 kilogram sabu dengan upah Rp15 juta,” jelas Prabowo.

Pada pengiriman kedua, pelaku kembali membawa 3 kilogram sabu. Namun, ia berhasil diamankan sebelum barang tersebut sampai ke tujuan, dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Baca Juga:  Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum

Sementara itu, terkait kasus heroin, pelaku mengaku belum mengetahui secara pasti tujuan maupun jumlah narkoba yang akan diterima.

“Untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir,” katanya.

Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran, lanjut Prabowo, tidak akan memberi ruang bagi pelaku sindikat peredaran narkotika di wilayah Riau. Upaya penindakan dan pengungkapan jaringan akan terus ditingkatkan hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Silakan laporkan jika ada informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Anda melalui WhatsApp ke nomor 08136306547,” imbau Prabowo.

Usai penyampaian keterangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Para pejabat membuka puluhan bungkus sabu, kemudian isinya dimasukkan ke dalam larutan panas hingga larut sebelum dibuang. Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan ini dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Harissandi, SIK, MH, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi, para pejabat utama Polda Riau, serta perwakilan dari Kejati Riau, BNNP Riau, dan Ketua DPD GRANAT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan
POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OK, TIGA LOKASI DISIKAT DALAM SATU HARI
Milangkala Tatar Sunda Siap Digelar, Momentum Penataan Kawasan Heritage Kota Cirebon
Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba 223,842 gram Sabu Disita
Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge untuk Masyarakat
Beri Arahan Internal, Kapolres Pasuruan Minta Penyidik Jaga Integritas dan Patuhi SOP
Akses Jalan Parlilitan–Doloksanggul Kembali Bisa Dilalui, BPBD Tanggap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:22 WIB

Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:51 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OK, TIGA LOKASI DISIKAT DALAM SATU HARI

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Milangkala Tatar Sunda Siap Digelar, Momentum Penataan Kawasan Heritage Kota Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:52 WIB

Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:05 WIB

Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba 223,842 gram Sabu Disita

Berita Terbaru