SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon kabupaten,pilarfakta,id – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya 3.300 Butir Tramadol, 3.950 Butir Trihexyphenidyl, Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat,” tegas Kombes Pol Imara Utama.

Baca Juga:  Haul Bukan Nostalgia,Tapi Ultimatum Iman:Tanjung Medan Meneguhkan Jalan Ulama

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Biro Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Riau Perkuat Transparansi Dana Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
STAB Bodhi Dharma Sumatera Utara Lepas Mahasiswa KKN ke Palangka Raya, Perkuat Pembinaan Umat Buddha
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
Ada Perbaikan Jalan, Jalintim KM 76 Pelalawan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah
Upacara HKN di Humbahas, Bupati Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Prima
DPC GAMKI Humbang Hasundutan Dukung Percepatan Pembangunan Pariwisata Danau Toba Humbahas
Penimbunan minyak solar bersubsidi berjamur ditenayan raya
Kodim 0614/Kota Cirebon Berangkatkan 40 Santri Ikuti Kegiatan KKRI di Rindam III/Siliwangi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:37 WIB

Disdik Riau Perkuat Transparansi Dana Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

STAB Bodhi Dharma Sumatera Utara Lepas Mahasiswa KKN ke Palangka Raya, Perkuat Pembinaan Umat Buddha

Jumat, 17 April 2026 - 13:22 WIB

Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja

Jumat, 17 April 2026 - 13:18 WIB

Ada Perbaikan Jalan, Jalintim KM 76 Pelalawan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Upacara HKN di Humbahas, Bupati Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Prima

Berita Terbaru