Adab dan etika seorang jurnalis yang bijak dan profesional sangat penting untuk memastikan informasi yang disampaikan

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pilarfakta id – Adab dan etika seorang jurnalis yang bijak dan profesional sangat  akurat, adil, dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip ini diatur dalam berbagai kode etik jurnalistik, seperti Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Indonesia
Berikut adalah poin-poin utama adab dan etika tersebut:
1.Integritas dan Kebenaran

Akurat dan Benar: Wajib meliput dan memberitakan fakta secara akurat, tidak memutarbalikkan fakta, dan selalu memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan 

Objektif dan Adil: Berusaha untuk bersikap objektif, menyajikan semua sisi cerita yang relevan, dan memberikan ruang koreksi (hak jawab) kepada pihak yang diberitakan jika diperlukan 

Tidak Berbohong/Memanipulasi: Dilarang keras membuat berita bohong (hoaks), memanipulasi foto atau video, dan tidak melakukan plagiat 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Tanggung Jawab Sosial dan Dampak

Menghormati Privasi: Menghargai privasi narasumber dan masyarakat, terutama dalam isu-isu sensitif yang melibatkan anak-anak, korban kekerasan, atau masalah pribadi, kecuali jika ada kepentingan publik yang mendesak 

Sensitif terhadap Isu SARA: Menghindari pemberitaan yang dapat memicu konflik berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau yang bersifat diskriminatif 

Baca Juga:  UKW 2025 Resmi Ditutup, Kabid Humas PMJ: Pers Profesional Mitra Strategis Polri Tangkal Hoaks

Berdampak Positif: Mempertimbangkan konsekuensi sosial dari pemberitaan dan berupaya memberikan informasi yang bermanfaat serta mendorong diskusi publik yang konstruktif. 

3. Independensi dan Profesionalisme

Independen: Bebas dari pengaruh, tekanan, atau kepentingan pribadi, politik, maupun bisnis. Jurnalis tidak boleh menerima suap atau fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitasnya [1].

Transparan: Bila ada konflik kepentingan, jurnalis harus menyatakannya secara terbuka kepada publik atau redaksi.

Profesional dalam Wawancara: Menjaga sikap sopan dan profesional saat meliput atau mewawancarai narasumber, tidak memaksakan kehendak atau melakukan intimidasi. 

4. Akuntabilitas dan Perbaikan

Mengakui Kesalahan: Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, jurnalis wajib segera mengoreksi, meminta maaf, dan menerbitkan hak jawab dari pihak terkait

Menyebutkan Sumber: Menyebutkan sumber informasi secara jelas (kecuali jika sumber meminta anonim demi keamanan dan kredibilitasnya) 

Seorang jurnalis yang bijak dan profesional tidak hanya mengejar “berita cepat saji”, tetapi juga memastikan bahwa setiap kata dan gambar yang dipublikasikan didasari oleh etika yang kuat dan pertimbangan matang akan dampaknya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral!! Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,di geruduk masa
Wah.. Lagi Lagi Tersorot Polsek Bahodopi Dengan Publik,Ada Apa Dengan kinerja Mereka Terhadap Masyrakat lalai Dengan Tanggung jawabnya.
Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.
Lagi Lagi Terjadi Pengeroyokan Tanpa Ada Alasan Yang Jelas, Adakah Keadilan Di Indonesia Ini.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers
Pastikan Konektivitas Pulih, Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Padang Mantuang di Padang Pariaman
Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenkum Riau Siap Akselerasi Transformasi Digital di Riau
Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:23 WIB

Viral!! Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,di geruduk masa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:17 WIB

Wah.. Lagi Lagi Tersorot Polsek Bahodopi Dengan Publik,Ada Apa Dengan kinerja Mereka Terhadap Masyrakat lalai Dengan Tanggung jawabnya.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:05 WIB

Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:51 WIB

Lagi Lagi Terjadi Pengeroyokan Tanpa Ada Alasan Yang Jelas, Adakah Keadilan Di Indonesia Ini.

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers

Berita Terbaru