Adab dan etika seorang jurnalis yang bijak dan profesional sangat penting untuk memastikan informasi yang disampaikan

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pilarfakta id – Adab dan etika seorang jurnalis yang bijak dan profesional sangat  akurat, adil, dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip ini diatur dalam berbagai kode etik jurnalistik, seperti Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Indonesia
Berikut adalah poin-poin utama adab dan etika tersebut:
1.Integritas dan Kebenaran

Akurat dan Benar: Wajib meliput dan memberitakan fakta secara akurat, tidak memutarbalikkan fakta, dan selalu memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan 

Objektif dan Adil: Berusaha untuk bersikap objektif, menyajikan semua sisi cerita yang relevan, dan memberikan ruang koreksi (hak jawab) kepada pihak yang diberitakan jika diperlukan 

Tidak Berbohong/Memanipulasi: Dilarang keras membuat berita bohong (hoaks), memanipulasi foto atau video, dan tidak melakukan plagiat 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Tanggung Jawab Sosial dan Dampak

Menghormati Privasi: Menghargai privasi narasumber dan masyarakat, terutama dalam isu-isu sensitif yang melibatkan anak-anak, korban kekerasan, atau masalah pribadi, kecuali jika ada kepentingan publik yang mendesak 

Sensitif terhadap Isu SARA: Menghindari pemberitaan yang dapat memicu konflik berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau yang bersifat diskriminatif 

Baca Juga:  Presiden Prabowo Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Berdampak Positif: Mempertimbangkan konsekuensi sosial dari pemberitaan dan berupaya memberikan informasi yang bermanfaat serta mendorong diskusi publik yang konstruktif. 

3. Independensi dan Profesionalisme

Independen: Bebas dari pengaruh, tekanan, atau kepentingan pribadi, politik, maupun bisnis. Jurnalis tidak boleh menerima suap atau fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitasnya [1].

Transparan: Bila ada konflik kepentingan, jurnalis harus menyatakannya secara terbuka kepada publik atau redaksi.

Profesional dalam Wawancara: Menjaga sikap sopan dan profesional saat meliput atau mewawancarai narasumber, tidak memaksakan kehendak atau melakukan intimidasi. 

4. Akuntabilitas dan Perbaikan

Mengakui Kesalahan: Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, jurnalis wajib segera mengoreksi, meminta maaf, dan menerbitkan hak jawab dari pihak terkait

Menyebutkan Sumber: Menyebutkan sumber informasi secara jelas (kecuali jika sumber meminta anonim demi keamanan dan kredibilitasnya) 

Seorang jurnalis yang bijak dan profesional tidak hanya mengejar “berita cepat saji”, tetapi juga memastikan bahwa setiap kata dan gambar yang dipublikasikan didasari oleh etika yang kuat dan pertimbangan matang akan dampaknya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional
INI PERBEDAAN PREMAN BERDASI DAN PREMAN PENDIDIKAN YANG SERING MERUGIKAN RAKYAT
MATI LAMPU MASSAL RIAU TANPA PEMBERITAHUAN SAMA SEKALI
LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI
Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Melalui KEM PPKF 2027, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Capai 6,5 Persen
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH
Pencipta, Sejarah Lahir, Dan Asal Daerah Perusahaan Di Balik Aplikasi Populer TikTok
Berikut data lengkap jumlah menteri dan rincian tugasnya di Kabinet Merah Putih (2024–2029)
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:18 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:25 WIB

INI PERBEDAAN PREMAN BERDASI DAN PREMAN PENDIDIKAN YANG SERING MERUGIKAN RAKYAT

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:43 WIB

MATI LAMPU MASSAL RIAU TANPA PEMBERITAHUAN SAMA SEKALI

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:32 WIB

LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:36 WIB

Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Melalui KEM PPKF 2027, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Capai 6,5 Persen

Berita Terbaru