Humbang Hasundutan —Bongot Mangisi Siburian meminta Polres Humbang Hasundutan usut tuntas dugaan penjualan bayi, mengusut secara profesional dan objektif laporan/pengaduannya terkait dugaan tindak pidana penjualan atau pengalihan bayi yang baru dilahirkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelapor selaku ayah. (Selasa, 11/08/2026)
Berdasarkan pengaduan tertanggal 6 Agustus 2026, pelapor menerangkan kepada awak media, bahwa bayi tersebut dilahirkan oleh istrinya sendiri ber inisial DH pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu klinik di wilayah Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, saat berada di Rantau Parapat, pelapor mengaku mendapatkan informasi bahwa si buah hatinya diduga telah diserahkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Pelapor sangat berharap untuk Polres Humbang Hasundutan bekerja secara profesional.
“Saya selaku ayah dari bayi tersebut sangat memohon dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Humbang Hasundutan secepatnya memroses kasus pengaduan saya terkait dugaan tindak pidana penjualan/penculikan anak saya”Ujar Bongot.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Aleng Simanjuntak SH, percaya pihak kepolisian akan segera memastikan keberadaan dan keselamatan bayi, serta mendalami siapa yang menyerahkan dan menerima bayi, dasar penyerahan, ada atau tidaknya transaksi uang atau pemberian lain, dokumen kelahiran dan administrasi anak, serta pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
“Perkara ini perlu didalami dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak, UU Perlindungan Anak mengenai larangan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak serta, apabila unsur-unsurnya ditemukan, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bongot Mangisi Siburian kembali Berharap, perkara ini ditangani secara serius, profesional, transparan. Prioritas utama adalah memastikan keberadaan serta keselamatan bayi dan mengungkap fakta yang sebenarnya.”imbuhnya.
Apabila ditemukan tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat agar diproses sesuai hukum dan perannya masing-masing,” tegas Aleng Simanjuntak, S.H.
“Kuasa hukum Aleng Simanjuntak SH, kepada awak media menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun. Penerapan pasal dan penentuan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan kepentingan terbaik bagi anak.”tandasnya.
(Demak Siburian)




















