DPD LBH PERISAI KEADILAN RAKYAT MUSI BANYUASIN MEMINTA PENYELIDIKAN TERKAIT DUGAAN GALIAN C DI KM 11 SIMPANG BAYAT

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN,pilarfakta.id – kamis 14.mei 2026 –Filarfakta.id sum-sel Aktivitas pengerukan tanah yang meninggalkan lubang galian berukuran besar dan cukup dalam di wilayah K11, Dusun 2 Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan serta menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat sekitar maupun pihak terkait. Warga setempat mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan kegiatan tersebut dimulai maupun pihak mana yang melaksanakannya, namun bukti fisik berupa lubang galian yang luas dan dalam terlihat sangat jelas di lokasi.

Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko mengingat kawasan tersebut dikelilingi langsung oleh lahan perkebunan milik warga. Risiko terjadinya tanah longsor dianggap sangat tinggi dan dikhawatirkan akan mengancam tanaman serta aset yang menjadi sumber penghidupan penduduk sekitar.

Keterangan Pihak Terkait: Penjelasan PT Marga Bara Jaya dan CV Sumber Bangunan Jaya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh awak media pada kamis, 14 Mei 2026, pihak PT Marga Bara Jaya (PT MBJ) membenarkan adanya kegiatan perataan tanah yang berlangsung di titik K11 tersebut.

Perwakilan PT MBJ menjelaskan, “Kegiatan yang dilakukan di titik K11 merupakan pekerjaan perataan tanah di atas lahan yang sudah dibebaskan secara sah oleh perusahaan. Hal ini kami lakukan sebagai persiapan pembangunan tempat kerja yang nantinya akan digunakan oleh kontraktor pendukung operasional kami. Seluruh material tanah yang dihasilkan dimanfaatkan sepenuhnya sebagai bahan timbunan untuk memperkuat struktur jembatan yang ada di jalur akses milik perusahaan, tepatnya di lintasan yang melintasi Jalan Tately. Terkait masalah izin galian C, kami telah bekerja sama dengan Bapak Yus untuk keperluan penimbunan stokpile.”

Sementara itu, pada hari dan tanggal yang sama, pihak yang mewakili Bapak Yus dari CV Sumber Bangunan Jaya juga memberikan penjelasan tegas terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.

“Adapun izin operasional galian C yang kami miliki dan berlaku resmi hanya mencakup wilayah pekerjaan di titik K5 saja. Terkait aktivitas penggalian maupun perataan tanah yang ada di wilayah K11, kami sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, tidak terlibat, serta tidak memiliki keterangan, wewenang, maupun tanggung jawab apa pun atas pekerjaan yang dilakukan di sana,” tegas keterangan dari pihak CV Sumber Bangunan Jaya.

Kekhawatiran Warga: Lokasi Berada di Tengah Kawasan Perkebunan

Masyarakat setempat menyampaikan rasa cemas dan keprihatinan yang mendalam melihat kondisi di lapangan. Meski belum mengetahui pelaksana maupun waktu pastinya, warga memastikan bahwa lubang galian yang terbentuk memiliki ukuran yang cukup lebar dan kedalaman yang signifikan. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena lokasi tersebut berada tepat di tengah kawasan perkebunan yang dikelola dan menjadi tumpuan hidup warga.

Salah seorang warga Dusun 2 menyampaikan, “Satu hal yang kami tahu dan lihat jelas adalah ada lubang galian yang sangat besar dan dalam di sana. Kami tidak tahu siapa yang mengeruk maupun kapan pekerjaan itu dilakukan, tapi buktinya ada di depan mata kami. Yang paling kami khawatirkan adalah risiko longsor, apalagi lokasinya dikelilingi oleh kebun karet dan kelapa sawit milik warga. Jika sampai terjadi longsor, sudah pasti tanaman dan lahan kami akan rusak parah bahkan hilang.”

Baca Juga:  Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi dan Sportivitas

Hingga saat ini, warga juga mengaku belum melihat adanya upaya pengamanan dinding tebing, penataan lingkungan, maupun proses reklamasi lahan bekas galian yang dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelestarian lingkungan sekitar.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh warga berinisial D yang mewakili kakak perempuannya, seorang janda yang merupakan pemilik kebun yang letaknya berada tepat di sisi lokasi galian di kawasan K11.

“Sampai saat ini, kebun milik kakak perempuan saya belum terdampak kerusakan, tapi kami sudah sangat cemas mengingat posisinya yang sangat berdekatan. Beliau mengandalkan kebun ini sebagai satu-satunya sumber penghidupan untuk menopang kebutuhan sehari-hari. Jika longsor terjadi, maka hancurlah satu-satunya sumber hidup beliau,” ungkap D dengan nada prihatin.

Tinjauan Hukum: Lahan Dibebaskan Tidak Berarti Berhak Mengambil Bahan Galian

Terlepas dari penjelasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, para praktisi hukum di bidang pertambangan menegaskan prinsip hukum yang jelas, yaitu status kepemilikan atau pelepasan hak atas permukaan tanah tidak serta-merta memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengambil bahan galian yang terdapat di dalamnya.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa seluruh kandungan mineral dan batuan yang terdapat di dalam bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara. Artinya, meskipun permukaan tanah tersebut sudah dibeli atau dibebaskan secara sah, kegiatan pengambilan tanah, pasir, batu, atau jenis batuan apa pun tetap dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan yang wajib dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk Komoditas Batuan.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi tegas yang diatur dalam perundang-undangan. “Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda mencapai Rp 100 miliar. Tujuan pengambilannya, entah untuk dijual kembali atau dipakai sendiri sebagai bahan timbunan, sama sekali tidak menghapus atau menggugurkan unsur tindak pidana tersebut.”

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 149 Ayat 3, yang melarang secara tegas bagi pemegang izin usaha batubara untuk mengeruk atau mengambil batuan di wilayah kerjanya tanpa adanya persetujuan rencana kerja resmi dari instansi yang berwenang, yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kaperwil pilarfakta id sum-sel Sulaiman.

Ketua DPD PKR tipikor

Muba srianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Humbahas Laksanakan Pembinaan dan Penyuluhan kepada Siswa SMK Negeri 2 Doloksanggul
Polres Ponorogo Libatkan Sidokkes Pastikan Makanan Program MBG Aman Dikosums
Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident
Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang*
Dukung Pembinaan Atlet Lebih Terarah, Targetkan Lonjakan Prestasi di PORPROV 2026
PPI Kota Cirebon Dikukuhkan, Pensiunan Didorong Tetap Aktif dan Berdaya
Bupati Humbahas Bawa Berita Baik Sektor Pembangunan di Tarabintang
Bupati Humbahas Harapkan Kehadiran BPODT Dirasakan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:34 WIB

Pemkab Humbahas Laksanakan Pembinaan dan Penyuluhan kepada Siswa SMK Negeri 2 Doloksanggul

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:32 WIB

DPD LBH PERISAI KEADILAN RAKYAT MUSI BANYUASIN MEMINTA PENYELIDIKAN TERKAIT DUGAAN GALIAN C DI KM 11 SIMPANG BAYAT

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:29 WIB

Polres Ponorogo Libatkan Sidokkes Pastikan Makanan Program MBG Aman Dikosums

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:26 WIB

Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:15 WIB

Dukung Pembinaan Atlet Lebih Terarah, Targetkan Lonjakan Prestasi di PORPROV 2026

Berita Terbaru