Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara resmi mengukuhkan Pengurus Limbago Adat Nagori (LAN) Kabupaten Kuantan Singingi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara resmi mengukuhkan Pengurus Limbago Adat Nagori (LAN) Kabupaten Kuantan Singingi pada acara yang berlangsung di Gedung Pertemuan Abdoer Rauf Teluk Kuantan, Kamis (13/11) siang.

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat peran dan fungsi adat sebagai pedoman hidup masyarakat Kuantan Singingi.

“Pemangku adat bukan sekadar dipakai dalam upacara, tetapi menjadi panduan hidup, penimbang salah dan benar, serta peneguh marwah manusia. Oleh karenanya, tugas pokok adat harus dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam tombo adat Kuantan Singingi terdapat empat tonggak utama dalam tatanan pemangku adat nagori, yaitu Penghulu, Monti, Dubalang, dan Malin. Keempatnya, sebut Bupati, ibarat empat tiang rumah yang berdiri tegak menopang atap marwah adat Kuantan Singingi.

Baca Juga:  BELAJAR BIOLOGI JADI LEBIH SERU! MODEL KONTEKSTUAL BANTU TINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA

“Mari kita semua yang hadir di sini untuk terus membesarkan adat sebagai warisan lokal dan kearifan lokal masyarakat Kuantan Singingi,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Suhardiman juga mengungkapkan bahwa saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat Kuantan Singingi tengah dalam proses pembahasan di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para datuk dan pemangku adat dalam menegakkan, mengadili, serta menyejahterakan masyarakat sesuai nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat Kuansing.

“Dengan adanya Perda ini, kita ingin memberikan taji dan kewenangan yang lebih kuat kepada para pemangku adat dalam menjaga keseimbangan hukum adat dan memperkuat ketertiban sosial di daerah kita,” jelas Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan di Paron Motif Atribut Perguruan Silat
Lapas Siborongborong Bersihkan Lapangan Sepak Bola Mini Sambut HBP Ke-62
Pemkab Humbang Hasundutan Fasilitasi Mediasi Permasalahan di Desa Matiti II
Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru
Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran
Transisi Kepemimpinan Dinas Perhubungan, Wali Kota Dorong Transportasi Lebih Modern dan Tertib
Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran
NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 03:26 WIB

Polres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan di Paron Motif Atribut Perguruan Silat

Rabu, 8 April 2026 - 03:11 WIB

Lapas Siborongborong Bersihkan Lapangan Sepak Bola Mini Sambut HBP Ke-62

Rabu, 8 April 2026 - 03:09 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Fasilitasi Mediasi Permasalahan di Desa Matiti II

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru

Selasa, 7 April 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran

Berita Terbaru