Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara resmi mengukuhkan Pengurus Limbago Adat Nagori (LAN) Kabupaten Kuantan Singingi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara resmi mengukuhkan Pengurus Limbago Adat Nagori (LAN) Kabupaten Kuantan Singingi pada acara yang berlangsung di Gedung Pertemuan Abdoer Rauf Teluk Kuantan, Kamis (13/11) siang.

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat peran dan fungsi adat sebagai pedoman hidup masyarakat Kuantan Singingi.

“Pemangku adat bukan sekadar dipakai dalam upacara, tetapi menjadi panduan hidup, penimbang salah dan benar, serta peneguh marwah manusia. Oleh karenanya, tugas pokok adat harus dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam tombo adat Kuantan Singingi terdapat empat tonggak utama dalam tatanan pemangku adat nagori, yaitu Penghulu, Monti, Dubalang, dan Malin. Keempatnya, sebut Bupati, ibarat empat tiang rumah yang berdiri tegak menopang atap marwah adat Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Polisi Berasil Meringkus Seorang Residivis dikenal Dijuluki  Warga," Pelaku Raja maling Kambuhan 

“Mari kita semua yang hadir di sini untuk terus membesarkan adat sebagai warisan lokal dan kearifan lokal masyarakat Kuantan Singingi,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Suhardiman juga mengungkapkan bahwa saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat Kuantan Singingi tengah dalam proses pembahasan di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para datuk dan pemangku adat dalam menegakkan, mengadili, serta menyejahterakan masyarakat sesuai nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat Kuansing.

“Dengan adanya Perda ini, kita ingin memberikan taji dan kewenangan yang lebih kuat kepada para pemangku adat dalam menjaga keseimbangan hukum adat dan memperkuat ketertiban sosial di daerah kita,” jelas Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB