Sulsel – Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. didampingi oleh Plh Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), Hamka Dahlan S.H., serta para Kepala Seksi/Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan staff Kejaksaan Negeri Luwu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Luwu atau yang mewakili, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa,dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Luwu.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan para tamu pada kegiatan pemusnahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama-tama yang kami hormati Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Kapolres Luwu atau yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu.
Kami ucapkan terima kasih karena telah hadir di tempat ini dalam kegiatan pemusnahan barang bukti periode Juli 2025 sampai bulan Desember 2025.
Mudah-mudahan kita semua dalam keadaan sehat wal afiat serta diberikan berkat”.Tuturnya, Muhandas
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Plh Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), dan para saksi, perwakilan Polres Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 342,2834 gram (86 sachet), bong (alat hisap) 3 buah, sachet kosong 28 buah, pipet (sendok sabu) 10 buah, pireks 5 buah, pembungkus rokok 6 buah, parang 3 buah, badik 4 buah, pisau 1 buah, THD 1051 tablet, tramadol 1385 butir, handphone 1 buah, timbangan digital 2 buah, korek api 3 buah.
pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara seperti narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, besi dipotong dengan mesin pemotong, serta barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor, atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP.
Dengan berjalannya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025, mengurangi tumpukan barang bukti yang berada pada gudang penyimpanan serta sebagai antisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam. Kegiatan pemusnahan selesai pada pukul 09.56 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.red














