Ketua Ombb MPC Kepahiang Mengecam Keras Atas Tindakan Oknum Ketua Kelompok Tani Di Duga Menggelapkan Satu Yunit Bantuan Mesin Traktor!!!!

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pilarfakta.id,Kepahiang-Bengkulu,Mencuat sebuah dugaan salah satu oknum Ketua kelompok tani Mulya Makmur (Mulyen),yang berdomisili di Desa bukit menyan, Kecamatan Bermani ilir, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu,
(Jum’at 09/01/2026).

Berdasarkan hasil tim investigasi dilapangan mendapat laporan dari warga setempat yang meminta namanya di privasi, mengatakan bahwa salah satu oknum ketua kelompok tani mulya makmur(Mulyen), menjual satu yunit mesin traktor yang berasal dari bantuan dinas pertanian kabupaten kepahiang,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat informasi tersebut tim investigasi langsung konfirmasi kepada ketua kelompok yang bersangkutan di kediamannya (jum’at 09/01/2026, Tepat 10:30 wib).

Saat dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa benar ia menjual satu yunit bantuan mesin traktor dari dinas pertanian kabupaten kepahiang, dengan nilai harga (Rp : 1500.000) dengan alasan sudah ada prnyerahan menjadi hak milik dan mesin tersebut tidak digunakan lagi, ungkapnya.

Dalam konfirmasi tersebut ketua kelompok tani (Mulyen) , mengatakan dirinya siap untuk menebus kembali aset yang telah dijual kepada saudaranya sendiri (Saupi)
Apabila nantinya bermasalah, Pungkasnya.

Baca Juga:  Pencemaran Lingkungan: Ancaman Nyata bagi Kehidupan”

Diketahui Dugaan penggelapan aset berupa mesin traktor oleh ketua kelompok merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan pasal pidana, terutama jika aset tersebut merupakan bantuan pemerintah”

Tindakan ini dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Jika aset tersebut berasal dari bantuan pemerintah, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup”

Meminta kepada aparat penegak hukum (APH), Insfektorat, kejari, serta instansi terkait Kabupaten Kepahiang, untuk menindak lanjuti permasalah tersebut hingga tuntas.

Pewarta~(sandes) Roby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upaya Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat dan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta, Pemkab Humbahas laksanakan Rakor di BBWS Sumatera II Medan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
Bripda Sakti Terima Penghargaan Usai Insiden Viral Hentikan Bus Langgar Jalur
Bupati Humbahas Hadiri RUPS PT Bank Sumut di Medan
Jelang Big Match Arema vs Bonek, Polisi Rangkul Korwil Aremania Jalur Bromo untuk Cegah Konflik
Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan 21 Paket Sabu di Lawang
Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah
BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 05:37 WIB

Upaya Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat dan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta, Pemkab Humbahas laksanakan Rakor di BBWS Sumatera II Medan

Selasa, 7 April 2026 - 04:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026 - 04:34 WIB

Bripda Sakti Terima Penghargaan Usai Insiden Viral Hentikan Bus Langgar Jalur

Selasa, 7 April 2026 - 04:25 WIB

Bupati Humbahas Hadiri RUPS PT Bank Sumut di Medan

Selasa, 7 April 2026 - 03:54 WIB

Jelang Big Match Arema vs Bonek, Polisi Rangkul Korwil Aremania Jalur Bromo untuk Cegah Konflik

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri RUPS PT Bank Sumut di Medan

Selasa, 7 Apr 2026 - 04:25 WIB