Ketua Ombb MPC Kepahiang Mengecam Keras Atas Tindakan Oknum Ketua Kelompok Tani Di Duga Menggelapkan Satu Yunit Bantuan Mesin Traktor!!!!

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pilarfakta.id,Kepahiang-Bengkulu,Mencuat sebuah dugaan salah satu oknum Ketua kelompok tani Mulya Makmur (Mulyen),yang berdomisili di Desa bukit menyan, Kecamatan Bermani ilir, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu,
(Jum’at 09/01/2026).

Berdasarkan hasil tim investigasi dilapangan mendapat laporan dari warga setempat yang meminta namanya di privasi, mengatakan bahwa salah satu oknum ketua kelompok tani mulya makmur(Mulyen), menjual satu yunit mesin traktor yang berasal dari bantuan dinas pertanian kabupaten kepahiang,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat informasi tersebut tim investigasi langsung konfirmasi kepada ketua kelompok yang bersangkutan di kediamannya (jum’at 09/01/2026, Tepat 10:30 wib).

Saat dikonfirmasi dirinya mengatakan bahwa benar ia menjual satu yunit bantuan mesin traktor dari dinas pertanian kabupaten kepahiang, dengan nilai harga (Rp : 1500.000) dengan alasan sudah ada prnyerahan menjadi hak milik dan mesin tersebut tidak digunakan lagi, ungkapnya.

Dalam konfirmasi tersebut ketua kelompok tani (Mulyen) , mengatakan dirinya siap untuk menebus kembali aset yang telah dijual kepada saudaranya sendiri (Saupi)
Apabila nantinya bermasalah, Pungkasnya.

Baca Juga:  Dandim 0614/Kota Cirebon Laksanakan Panen Padi di Poktan Sidemung

Diketahui Dugaan penggelapan aset berupa mesin traktor oleh ketua kelompok merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan pasal pidana, terutama jika aset tersebut merupakan bantuan pemerintah”

Tindakan ini dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Jika aset tersebut berasal dari bantuan pemerintah, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup”

Meminta kepada aparat penegak hukum (APH), Insfektorat, kejari, serta instansi terkait Kabupaten Kepahiang, untuk menindak lanjuti permasalah tersebut hingga tuntas.

Pewarta~(sandes) Roby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Foto Pocong Bawa Parang Ketuk Rumah Warga di Pelalawan, Ternyata Hasil Editan
TAHANAN RUTAN KELAS 1A PEKANBARU YANG KABUR AKHIRNYA DIAMANKAN KEMBALI
Kepedulian Nyata, UPZ Karangsuwung Bantu Karpet untuk Mushola Al-Hikmah
Bantah Tuduhan Penyekapan, J&T Kandis Ungkap Dugaan Penukaran Paket HP oleh Kurir, Motor Disebut Sebagai Jaminan Sementara
Polres Pasuruan Salurkan 16 Sapi dan 57 Kambing Kurban untuk Masyarakat di Hari Idul Adha
2 ANGGOTA POLRES DUMAI DIPECAT TIDAK DENGAN HORMAT
Iduladha 1447 H Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Khutbah Iduladha Serukan Semangat Pengorbanan dan Solidaritas Umat Asri
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:22 WIB

Viral! Foto Pocong Bawa Parang Ketuk Rumah Warga di Pelalawan, Ternyata Hasil Editan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:06 WIB

TAHANAN RUTAN KELAS 1A PEKANBARU YANG KABUR AKHIRNYA DIAMANKAN KEMBALI

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:37 WIB

Kepedulian Nyata, UPZ Karangsuwung Bantu Karpet untuk Mushola Al-Hikmah

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:08 WIB

Bantah Tuduhan Penyekapan, J&T Kandis Ungkap Dugaan Penukaran Paket HP oleh Kurir, Motor Disebut Sebagai Jaminan Sementara

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:09 WIB

2 ANGGOTA POLRES DUMAI DIPECAT TIDAK DENGAN HORMAT

Berita Terbaru