PENEMBAKAN DI LAMPUNG, PELAKU AKHIRNYA MENYERAHKAN DIRI & KRONOLOGI LENGKAP

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, Lampung,pilarfakta.id – Kabar mengejutkan terjadi Sabtu malam, 23 Mei 2026, yang berujung penyerahan diri pelaku sehari kemudian . Berikut rincian lengkapnya:
DATA KASUS
Korban: Dedi Kristian Agung (40 tahun), PNS Dinas Perkebunan & Pemilik Usaha, warga Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat
Pelaku: Fajar Jaya Putra (21 tahun), warga Lampung Utara, berhubungan utang-piutang dengan korban
Waktu Kejadian: Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB
Lokasi: Jalan Khair Bras (dekat Jembatan Item), Metro Barat, Lampung
Motif: Perselisihan soal penagihan utang piutang / uang pinjaman
KRONOLOGI LENGKAP KEJADIAN
1. 19.30 – 20.00 WIB: Pelaku datang menemui korban yang sedang berada di depan toko/usaha miliknya, untuk menagih utang yang belum dilunasi. Terjadi perdebatan panas, saling adu mulut, hingga berubah jadi perkelahian fisik dan saling dorong ke tengah jalan raya.

2. 20.15 WIB: Emosi memuncak, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api rakitan dan langsung melepaskan satu tembakan tepat ke kepala/pelipis kanan korban. Korban langsung jatuh tergeletak tak berdaya .
3. Setelah Kejadian: Warga berdatangan dan berusaha menolong, dibawa ke RSUD namun nyawa korban tak tertolong, meninggal di lokasi. Pelaku langsung kabur ke arah Lampung Utara, bersembunyi di rumah kerabat.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal dan Tembakau Sintetis, 1 Tersangka Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 – 11.00 WIB: Pelaku menyerahkan diri secara sukarela ke Mapolres Lampung Utara, didampingi orang tua, keluarga, dan Wakil Bupati Lampung Utara. Ia mengaku takut ditembak polisi jika terus lari dan sadar perbuatannya salah .
5. Barang Bukti: Disita 1 senjata api rakitan, amunisi, motor pelarian, dan pakaian kejadian. Kini tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum pasal pembunuhan & senjata ilegal .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERNYATAAN RESMI POLISI
“Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar pelaku sadar dan menyerahkan diri. Ia kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyesal. Semua bukti lengkap, kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” – Kombes Pol Yuni Iswandari (Kabid Humas Polda Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Berita Terbaru