Humbahas, –Penasehat Hukum (PH) Aleng Simanjuntak SH, mengapresiasi kinerja Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan, Jara Trisepto Lumban Toruan S.Pd, MM atas respon cepat dalam menangani administrasi kependudukan (Adminduk) seorang bayi yang lagi firal di Kabupaten Humbang Hasundutan (14/08/2026)
Suatu Pelayanan publik yang baik itu bukan hanya menunggu masyarakat datang, tetapi hadir memastikan hak administrasi setiap warga terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Saya, Aleng Simanjuntak, S.H., mengapresiasi Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Humbang Hasundutan, Bapak Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd., M.M., beserta jajaran atas respons cepat terkait persoalan administrasi kependudukan seorang bayi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juga saya mengapresiasi langkah yang lansung menginstruksikan jajaran untuk turun langsung dan melakukan pelayanan jemput bola ke Desa Nagasaribu III, bidan/klinik, serta pihak terkait, guna melakukan pengecekan dan verifikasi data serta memastikan dokumen kependudukan bayi diterbitkan berdasarkan fakta, dokumen yang sah, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bongot Mangisi Siburian didampingi kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya ditempuh melalui prosedur hukum yang benar dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Terkait dugaan penjualan atau pengalihan bayi, kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Kebenaran dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses hukum. Terima kasih Dukcapil Humbang Hasundutan atas pelayanan dan respons kepada masyarakat”.Tandasnya.
(Tim/Red)




















