Madina pilarfakta id Keposian Sumatera Utara (Polda) Sumut Didesak mengusut Dugaan jaringan Penampung emas Dan jual beli emas Yang diduga berasal Dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin atau (peti) di Muara Bangko KC,Ranto bae KB Mandailing Natal .
Desak Tersebut Mencuat menyusul Dugaan masih Beroperasi Penampungan emas Ditangah masrakat Sampai sekarang Tak Tersentuh Hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ingin Memutus mata rantai Peti,jangan hanya Penambangnya yang Ditindak,jalur Distribusi pihak Yang Membeli atau Menampung emas yang diduga Berasal dari tambang ilegal juga harus diperiksa,” ujar Sahdan, Minggu 27/9/2026 didepan Polda Sumut
Menurutnya,keberadan Penampung atau Pembeli merupakan Bagian penting yang Perlu ditelusuri dalam pengungkapan jaringan peti.ia meminta aparat Melakukan Pemeriksaan Terhadap asal usul Emas, transaksi,Dokumen,serta pihak-pihak dan Menerima emas Tersebut
Berdasarkan Pasal 35, Setiap kegiatan usaha wajib memeliki izin Resmi dari Pemerintah pusat,(pasal 161)mengatur bahwa setiap orang atau pengumpul/toko Emas yang menampung, memanfaat kan melakukan pengolahan, pemurnian,pengangkutan,penjualan mineral,dan atau /batu bara yang tidak berasal pemegang izin resmi dapat dipidana




















