Polres Mandailing Natal Tindak lanjuti jawaban Dumas Warga, Dua Terduga Pengguna Narkoba Direhabilitasi Berdasarkan Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, pilarfakta,id – idMenindak lanjuti laporan masyarakat (Dumas) dari Kepala Lingkungan (Kepling) I dan II Kelurahan Kota Siantar, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), jajaran Polres Mandailing Natal bergerak cepat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint 70/I/HUK.6.6/2026 tertanggal 23 Januari 2026, sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait dugaan peredaran narkotika yang melibatkan dua orang berinisial AA NASUTION (AAN) dan R M alias TIMBA.
Kapolres Madina bersama jajaran langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penindakan di wilayah Kelurahan Kota Siantar.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan
AAN ,RM alias TIMBA
Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika dari keduanya. Untuk memastikan status keduanya, petugas kemudian melakukan tes urine yang disaksikan langsung oleh Kepling I dan II setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil tes urine menunjukkan:
AAN positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine
RM alias TIMBA positif THC (ganja)
Ajukan TAT ke BNNK Madina
Berdasarkan hasil tersebut, Satres Narkoba Polres Mandailing Natal mengajukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNNK Mandailing Natal.

Mengacu Pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 2, yang mengatur bahwa apabila tidak ditemukan barang bukti narkotika namun hasil tes urine positif, maka dapat dilakukan asesmen terpadu.

Baca Juga:  Pemda Kepahiang Terima Bantuan Dari Kementan RI Berupa Traktor Dan Drone

Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/23/III/Res.4./2021/Bareskrim tanggal 4 Maret 2021 yang menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika tidak dilakukan penahanan, melainkan ditempatkan di rehabilitasi.

TR Dir Narkoba Polda Sumut Nomor ST/581/VII/Res.4./2025/Dit Res Narkoba tanggal 21 Juli 2025 tentang pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika serta penghentian penyidikan (SP3) sesuai juknis TAT 2025.
Direhabilitasi di Padang Sidempuan
Berdasarkan rekomendasi dari BNNK Mandailing Natal, kedua inisial tersebut menjalani rehabilitasi.

Karena di Kabupaten Mandailing Natal belum tersedia fasilitas rehabilitasi, Satres Narkoba menyerahkan keduanya ke Yayasan Rehabilitasi Amelia di Padang Sidempuan.
Selanjutnya, tanggung jawab rehabilitasi sepenuhnya berada di pihak yayasan dan keluarga yang bersangkutan.

Adapun terkait keluarnya AAN dari Yayasan Amelia, hal tersebut didasarkan pada permohonan resmi dari Lurah Kota Siantar yang dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, dapat dikonfirmasi kepada pihak Kelurahan Kota Siantar maupun Yayasan Amelia, karena sudah bukan menjadi kewenangan Satres Narkoba Polres Madina.

( Humas Res Madina )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru
Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran
Transisi Kepemimpinan Dinas Perhubungan, Wali Kota Dorong Transportasi Lebih Modern dan Tertib
Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran
NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Pemerintah Humbahas Bersama KLH Rapat Penyusunan RISPS dan KIE
Upaya Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat dan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta, Pemkab Humbahas laksanakan Rakor di BBWS Sumatera II Medan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru

Selasa, 7 April 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran

Selasa, 7 April 2026 - 10:57 WIB

Transisi Kepemimpinan Dinas Perhubungan, Wali Kota Dorong Transportasi Lebih Modern dan Tertib

Selasa, 7 April 2026 - 10:54 WIB

Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran

Selasa, 7 April 2026 - 09:01 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

Berita Terbaru