Mandailing Natal, pilarfakta,id – idMenindak lanjuti laporan masyarakat (Dumas) dari Kepala Lingkungan (Kepling) I dan II Kelurahan Kota Siantar, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), jajaran Polres Mandailing Natal bergerak cepat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint 70/I/HUK.6.6/2026 tertanggal 23 Januari 2026, sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait dugaan peredaran narkotika yang melibatkan dua orang berinisial AA NASUTION (AAN) dan R M alias TIMBA.
Kapolres Madina bersama jajaran langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penindakan di wilayah Kelurahan Kota Siantar.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan
AAN ,RM alias TIMBA
Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika dari keduanya. Untuk memastikan status keduanya, petugas kemudian melakukan tes urine yang disaksikan langsung oleh Kepling I dan II setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil tes urine menunjukkan:
AAN positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine
RM alias TIMBA positif THC (ganja)
Ajukan TAT ke BNNK Madina
Berdasarkan hasil tersebut, Satres Narkoba Polres Mandailing Natal mengajukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNNK Mandailing Natal.
Mengacu Pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 2, yang mengatur bahwa apabila tidak ditemukan barang bukti narkotika namun hasil tes urine positif, maka dapat dilakukan asesmen terpadu.
Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/23/III/Res.4./2021/Bareskrim tanggal 4 Maret 2021 yang menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika tidak dilakukan penahanan, melainkan ditempatkan di rehabilitasi.
TR Dir Narkoba Polda Sumut Nomor ST/581/VII/Res.4./2025/Dit Res Narkoba tanggal 21 Juli 2025 tentang pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika serta penghentian penyidikan (SP3) sesuai juknis TAT 2025.
Direhabilitasi di Padang Sidempuan
Berdasarkan rekomendasi dari BNNK Mandailing Natal, kedua inisial tersebut menjalani rehabilitasi.
Karena di Kabupaten Mandailing Natal belum tersedia fasilitas rehabilitasi, Satres Narkoba menyerahkan keduanya ke Yayasan Rehabilitasi Amelia di Padang Sidempuan.
Selanjutnya, tanggung jawab rehabilitasi sepenuhnya berada di pihak yayasan dan keluarga yang bersangkutan.
Adapun terkait keluarnya AAN dari Yayasan Amelia, hal tersebut didasarkan pada permohonan resmi dari Lurah Kota Siantar yang dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, dapat dikonfirmasi kepada pihak Kelurahan Kota Siantar maupun Yayasan Amelia, karena sudah bukan menjadi kewenangan Satres Narkoba Polres Madina.
( Humas Res Madina )




















