Polres Mandailing Natal Tindak lanjuti jawaban Dumas Warga, Dua Terduga Pengguna Narkoba Direhabilitasi Berdasarkan Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, pilarfakta,id – idMenindak lanjuti laporan masyarakat (Dumas) dari Kepala Lingkungan (Kepling) I dan II Kelurahan Kota Siantar, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), jajaran Polres Mandailing Natal bergerak cepat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint 70/I/HUK.6.6/2026 tertanggal 23 Januari 2026, sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait dugaan peredaran narkotika yang melibatkan dua orang berinisial AA NASUTION (AAN) dan R M alias TIMBA.
Kapolres Madina bersama jajaran langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penindakan di wilayah Kelurahan Kota Siantar.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan
AAN ,RM alias TIMBA
Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika dari keduanya. Untuk memastikan status keduanya, petugas kemudian melakukan tes urine yang disaksikan langsung oleh Kepling I dan II setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil tes urine menunjukkan:
AAN positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine
RM alias TIMBA positif THC (ganja)
Ajukan TAT ke BNNK Madina
Berdasarkan hasil tersebut, Satres Narkoba Polres Mandailing Natal mengajukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNNK Mandailing Natal.

Mengacu Pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 2, yang mengatur bahwa apabila tidak ditemukan barang bukti narkotika namun hasil tes urine positif, maka dapat dilakukan asesmen terpadu.

Baca Juga:  Seleksi Paskibraka 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Disiplin

Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/23/III/Res.4./2021/Bareskrim tanggal 4 Maret 2021 yang menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika tidak dilakukan penahanan, melainkan ditempatkan di rehabilitasi.

TR Dir Narkoba Polda Sumut Nomor ST/581/VII/Res.4./2025/Dit Res Narkoba tanggal 21 Juli 2025 tentang pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika serta penghentian penyidikan (SP3) sesuai juknis TAT 2025.
Direhabilitasi di Padang Sidempuan
Berdasarkan rekomendasi dari BNNK Mandailing Natal, kedua inisial tersebut menjalani rehabilitasi.

Karena di Kabupaten Mandailing Natal belum tersedia fasilitas rehabilitasi, Satres Narkoba menyerahkan keduanya ke Yayasan Rehabilitasi Amelia di Padang Sidempuan.
Selanjutnya, tanggung jawab rehabilitasi sepenuhnya berada di pihak yayasan dan keluarga yang bersangkutan.

Adapun terkait keluarnya AAN dari Yayasan Amelia, hal tersebut didasarkan pada permohonan resmi dari Lurah Kota Siantar yang dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, dapat dikonfirmasi kepada pihak Kelurahan Kota Siantar maupun Yayasan Amelia, karena sudah bukan menjadi kewenangan Satres Narkoba Polres Madina.

( Humas Res Madina )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru