Filarfakta.Id – Kode etik jurnalis adalah serangkaian prinsip moral dan etika yang mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan profesinya, yang mencakup independensi, akurasi, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak narasumber. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan wartawan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, menghindari berita bohong, fitnah, atau berita sensasional, serta tidak menerima suap atau menyalahgunakan profesinya.
Prinsip-prinsip utama kode etik jurnalis: Independensi dan keberimbangan: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Akurasi dan kebenaran: Wartawan wajib menguji informasi dan tidak menyiarkan berita bohong, fitnah, cabul, sadis, atau berita yang menyesatkan.
- Menghormati narasumber: Wartawan harus menghormati hak narasumber untuk menjaga kerahasiaan identitasnya, menghormati kesepakatan off the record, dan tidak merekam tanpa izin jika berkaitan dengan hal pribadi narasumber.
Profesionalisme: Wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam bekerja, tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau politik praktis, dan tidak menerima suap.
Menghormati martabat manusia: Wartawan tidak boleh membuat berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.
Hak jawab dan koreksi: Wartawan wajib memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan hak jawab dan meralat setiap kekeliruan pemberitaan yang diketahui.
Perlindungan privasi: Wartawan tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila, serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Menghindari
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
sensasionalisme: Wartawan tidak melakukan rekayasa peristiwa, gambar, atau suara, serta menghindari berita sensasional, cabul, atau kekerasan fisik dan seksual.




















