Prinsip-prinsip utama kode etik jurnalis: Independensi dan Keberimbangan

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filarfakta.Id – Kode etik jurnalis adalah serangkaian prinsip moral dan etika yang mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan profesinya, yang mencakup independensi, akurasi, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak narasumber. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan wartawan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, menghindari berita bohong, fitnah, atau berita sensasional, serta tidak menerima suap atau menyalahgunakan profesinya.
Prinsip-prinsip utama kode etik jurnalis: Independensi dan keberimbangan: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Akurasi dan kebenaran: Wartawan wajib menguji informasi dan tidak menyiarkan berita bohong, fitnah, cabul, sadis, atau berita yang menyesatkan.

  1. Menghormati narasumber: Wartawan harus menghormati hak narasumber untuk menjaga kerahasiaan identitasnya, menghormati kesepakatan off the record, dan tidak merekam tanpa izin jika berkaitan dengan hal pribadi narasumber.

Profesionalisme: Wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam bekerja, tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau politik praktis, dan tidak menerima suap.
Menghormati martabat manusia: Wartawan tidak boleh membuat berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.

Baca Juga:  Wakasad Didampingi Gubernur Akmil Tinjau Latsitardanus di Aceh

Hak jawab dan koreksi: Wartawan wajib memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan hak jawab dan meralat setiap kekeliruan pemberitaan yang diketahui.
Perlindungan privasi: Wartawan tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila, serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Menghindari

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

sensasionalisme: Wartawan tidak melakukan rekayasa peristiwa, gambar, atau suara, serta menghindari berita sensasional, cabul, atau kekerasan fisik dan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru