Prinsip-prinsip utama kode etik jurnalis: Independensi dan Keberimbangan

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filarfakta.Id – Kode etik jurnalis adalah serangkaian prinsip moral dan etika yang mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan profesinya, yang mencakup independensi, akurasi, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak narasumber. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan wartawan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, menghindari berita bohong, fitnah, atau berita sensasional, serta tidak menerima suap atau menyalahgunakan profesinya.
Prinsip-prinsip utama kode etik jurnalis: Independensi dan keberimbangan: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Akurasi dan kebenaran: Wartawan wajib menguji informasi dan tidak menyiarkan berita bohong, fitnah, cabul, sadis, atau berita yang menyesatkan.

  1. Menghormati narasumber: Wartawan harus menghormati hak narasumber untuk menjaga kerahasiaan identitasnya, menghormati kesepakatan off the record, dan tidak merekam tanpa izin jika berkaitan dengan hal pribadi narasumber.

Profesionalisme: Wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam bekerja, tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau politik praktis, dan tidak menerima suap.
Menghormati martabat manusia: Wartawan tidak boleh membuat berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.

Baca Juga:  Cek Jadwalnya! Sambut HPN PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Hak jawab dan koreksi: Wartawan wajib memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan hak jawab dan meralat setiap kekeliruan pemberitaan yang diketahui.
Perlindungan privasi: Wartawan tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila, serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Menghindari

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

sensasionalisme: Wartawan tidak melakukan rekayasa peristiwa, gambar, atau suara, serta menghindari berita sensasional, cabul, atau kekerasan fisik dan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI
Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Melalui KEM PPKF 2027, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Capai 6,5 Persen
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH
Pencipta, Sejarah Lahir, Dan Asal Daerah Perusahaan Di Balik Aplikasi Populer TikTok
Berikut data lengkap jumlah menteri dan rincian tugasnya di Kabinet Merah Putih (2024–2029)
Cara Jitu untuk Melawanya: Istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas adalah kenyataan pahit
Pemberitaan Hanyalah informasi Publik, Bukan laporan Polisi Atau Bukti Sah Di Mata Hukum
Presiden Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern untuk Perkuat Pertahanan Udara Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:32 WIB

LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:36 WIB

Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Melalui KEM PPKF 2027, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Capai 6,5 Persen

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:12 WIB

KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH

Senin, 18 Mei 2026 - 20:10 WIB

Pencipta, Sejarah Lahir, Dan Asal Daerah Perusahaan Di Balik Aplikasi Populer TikTok

Senin, 18 Mei 2026 - 19:56 WIB

Berikut data lengkap jumlah menteri dan rincian tugasnya di Kabinet Merah Putih (2024–2029)

Berita Terbaru

Daerah

PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB