Prinsip-prinsip utama kode etik jurnalis: Independensi dan Keberimbangan

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filarfakta.Id – Kode etik jurnalis adalah serangkaian prinsip moral dan etika yang mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan profesinya, yang mencakup independensi, akurasi, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak narasumber. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan wartawan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, menghindari berita bohong, fitnah, atau berita sensasional, serta tidak menerima suap atau menyalahgunakan profesinya.
Prinsip-prinsip utama kode etik jurnalis: Independensi dan keberimbangan: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Akurasi dan kebenaran: Wartawan wajib menguji informasi dan tidak menyiarkan berita bohong, fitnah, cabul, sadis, atau berita yang menyesatkan.

  1. Menghormati narasumber: Wartawan harus menghormati hak narasumber untuk menjaga kerahasiaan identitasnya, menghormati kesepakatan off the record, dan tidak merekam tanpa izin jika berkaitan dengan hal pribadi narasumber.

Profesionalisme: Wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam bekerja, tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau politik praktis, dan tidak menerima suap.
Menghormati martabat manusia: Wartawan tidak boleh membuat berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Qatar, Sheikh Saoud bin Abdulrahman bin Hassan bin Ali Al Thani

Hak jawab dan koreksi: Wartawan wajib memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan hak jawab dan meralat setiap kekeliruan pemberitaan yang diketahui.
Perlindungan privasi: Wartawan tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila, serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Menghindari

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

sensasionalisme: Wartawan tidak melakukan rekayasa peristiwa, gambar, atau suara, serta menghindari berita sensasional, cabul, atau kekerasan fisik dan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah
MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL
HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN
Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.
Kaperwil Pilar Fakta.id Bersikap Tegas Soal Penyalahgunaan Nama dan Jabatan untuk Sebarkan Ujaran Kebencian
MANASIK HAJI ANAK TK/MI SE-KECAMATAN BEJI DIGELAR DI WISATA KEBUN KURMA
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:56 WIB

MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:22 WIB

HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.

Berita Terbaru