PT. Ceilendra Perkasa Tidak Mengindahkan Atau Menentang Peraturan Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pilarfakta,id. PT, Ceilendra Perkasa Kini Menjadi Bahan Perbincangan hangat Di karena kan Sudah Melanggar aturan dan peraturan Hukum dan pemerintah, ada beberapa organisasi yang ingin mengklarifikasi PT, Ceilendra Perkasa Namun Ada Penolakan Dari Humas Atas Perintah Menejernya, Humas PT Ceilendra Perkasa Dapat Perintah Dari Atasanya Bahwa Agrinas Tidak Boleh Masuk Lokasi PT, Ceilendra Perkasa.

Agrinas Menyampaikan Kepada Humas PT Ceilendra Perkasa Di Karena kan lahan Tersebut Sudah Di Sita Negara, Dari Agrinas sudah pernah melayang kan surat kepada PT Ceilendra Perkasa Namun tidak di gubris, sementara kawasan tersebut sudah di plank dengan PKH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang suprio dari ketua organisasi OMICC membenarkan adanya penolakan terhadap PT Ceilendra Perkasa bahwa kawasan tersebut sudah milik negara, namun demikian PT Ceilendra Perkasa Tidak mau di klarifikasi dan menolak.

Baca Juga:  KPK RI Turun Langsung Nilai Desa Salo sebagai Percontohan Desa Antikorupsi

Saya bambang suprio meminta kepada pihak yang terlibat dalam proses ini terutama kepada negara dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah di langgar PT Ceilendra Perkasa, peraturan presiden (Perpres) nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan menertibkan kawasan hutan yang di gunakan secara ilegal, seperti untuk perkebunan yang tidak sesuai dengan aturan. Kebijakan ini membentuk satuan tugas (satgas) untuk menertibkan lahan, meskipun dikritik karena berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat dan lokal serta kurang memperhatikan pemulihan ekologis. Pungkas nya dari bambang suprio kepada awak media Pilarfakta id.

Narasumber:Bambang suprio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua kampar BPN OMIICC bambang suprio meminta kepada kejaksaan Agung dan instansi yg terkait pusat untuk ambil tindakan tegas terhadap PT ceilendra perkasa.
Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Kampar Terima Kunjungan Danyon Teritorial Pembangunan 898/Pancalang Cakti
KPK RI Turun Langsung Nilai Desa Salo sebagai Percontohan Desa Antikorupsi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:17 WIB

Ketua kampar BPN OMIICC bambang suprio meminta kepada kejaksaan Agung dan instansi yg terkait pusat untuk ambil tindakan tegas terhadap PT ceilendra perkasa.

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

PT. Ceilendra Perkasa Tidak Mengindahkan Atau Menentang Peraturan Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Selasa, 18 November 2025 - 20:19 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Kampar Terima Kunjungan Danyon Teritorial Pembangunan 898/Pancalang Cakti

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:48 WIB

KPK RI Turun Langsung Nilai Desa Salo sebagai Percontohan Desa Antikorupsi

Berita Terbaru