PT. Ceilendra Perkasa Tidak Mengindahkan Atau Menentang Peraturan Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pilarfakta,id. PT, Ceilendra Perkasa Kini Menjadi Bahan Perbincangan hangat Di karena kan Sudah Melanggar aturan dan peraturan Hukum dan pemerintah, ada beberapa organisasi yang ingin mengklarifikasi PT, Ceilendra Perkasa Namun Ada Penolakan Dari Humas Atas Perintah Menejernya, Humas PT Ceilendra Perkasa Dapat Perintah Dari Atasanya Bahwa Agrinas Tidak Boleh Masuk Lokasi PT, Ceilendra Perkasa.

Agrinas Menyampaikan Kepada Humas PT Ceilendra Perkasa Di Karena kan lahan Tersebut Sudah Di Sita Negara, Dari Agrinas sudah pernah melayang kan surat kepada PT Ceilendra Perkasa Namun tidak di gubris, sementara kawasan tersebut sudah di plank dengan PKH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang suprio dari ketua organisasi OMICC membenarkan adanya penolakan terhadap PT Ceilendra Perkasa bahwa kawasan tersebut sudah milik negara, namun demikian PT Ceilendra Perkasa Tidak mau di klarifikasi dan menolak.

Baca Juga:  Bupati Kampar Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Terkait Program MBG

Saya bambang suprio meminta kepada pihak yang terlibat dalam proses ini terutama kepada negara dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah di langgar PT Ceilendra Perkasa, peraturan presiden (Perpres) nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan menertibkan kawasan hutan yang di gunakan secara ilegal, seperti untuk perkebunan yang tidak sesuai dengan aturan. Kebijakan ini membentuk satuan tugas (satgas) untuk menertibkan lahan, meskipun dikritik karena berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat dan lokal serta kurang memperhatikan pemulihan ekologis. Pungkas nya dari bambang suprio kepada awak media Pilarfakta id.

Narasumber:Bambang suprio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Tradisi Kampar, Sekda Riau Ikut Berbaur di Perayaan Aghi Ayo Onam Raden Heru Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:28:56 WIB 2474
Woow! Pengedar Sabu Todong Polisi Pakai Senjata Api Rakitan
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Kerja Yata Untuk Melayani masyarakat:  Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan
Polsek Kampar berhasil mengamankan 6 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari 4 pria dan 2 wanita
Peduli dan solidaritas Kapolres Kampar Bagikan Baju Sekolah kepada Siswa SD Muhammadiyah Desa Gobah
32 Titik KDKMP di Wilayah Kodim 0313/KPR Rampung 100%, Ikuti Vidcon Evaluasi Mingguan Bersama Wakil Panglima TNI
Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Talang Danto
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Tradisi Kampar, Sekda Riau Ikut Berbaur di Perayaan Aghi Ayo Onam Raden Heru Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:28:56 WIB 2474

Senin, 30 Maret 2026 - 10:20 WIB

Woow! Pengedar Sabu Todong Polisi Pakai Senjata Api Rakitan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:45 WIB

Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau

Senin, 16 Maret 2026 - 19:29 WIB

Kerja Yata Untuk Melayani masyarakat:  Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polsek Kampar berhasil mengamankan 6 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari 4 pria dan 2 wanita

Berita Terbaru