Wartawan di Indonesia tidak diwajibkan menghafal seluruh pasal dalam UUD 1945 secara harfiah

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta,id – Wartawan di Indonesia tidak diwajibkan menghafal seluruh pasal dalam UUD 1945 secara harfiah, namun wajib memahami, mengerti, dan menjadikan UUD 1945 serta peraturan turunannya (terutama UU Pers) sebagai landasan kerja.

Memahami konstitusi dan hukum sangat krusial bagi wartawan untuk perlindungan diri dan profesionalisme.
Berikut adalah alasan mengapa wartawan perlu “tau” UUD 1945 dan hukum terkait:
1. Dasar Hukum Perlindungan Profesi (UU Pers & UUD 1945)
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ini adalah dasar kebebasan pers.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 dan 8) menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Putusan MK terbaru (2026) mempertegas bahwa wartawan yang bekerja secara sah tidak bisa langsung dituntut pidana/perdata, melainkan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Dewan Pers
2. Profesionalisme dan Etika (Kode Etik Jurnalistik)
Memahami UUD dan UU Pers membantu wartawan memahami batasan, seperti penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang berakar dari semangat kebebasan pers yang bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Mencegah Kriminalisasi
Dengan memahami dasar hukum, wartawan dapat menghindari penyebaran berita bohong, fitnah, atau konten yang melanggar hukum, serta memahami prosedur hak jawab dan hak koreksi.

Wartawan tidak perlu menghafal seperti menghafal puisi, tetapi wajib memahami substansi UUD 1945 terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan kemerdekaan berpendapat, serta memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai “kitab suci” dalam bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru