Wartawan di Indonesia tidak diwajibkan menghafal seluruh pasal dalam UUD 1945 secara harfiah

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta,id – Wartawan di Indonesia tidak diwajibkan menghafal seluruh pasal dalam UUD 1945 secara harfiah, namun wajib memahami, mengerti, dan menjadikan UUD 1945 serta peraturan turunannya (terutama UU Pers) sebagai landasan kerja.

Memahami konstitusi dan hukum sangat krusial bagi wartawan untuk perlindungan diri dan profesionalisme.
Berikut adalah alasan mengapa wartawan perlu “tau” UUD 1945 dan hukum terkait:
1. Dasar Hukum Perlindungan Profesi (UU Pers & UUD 1945)
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ini adalah dasar kebebasan pers.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 dan 8) menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Putusan MK terbaru (2026) mempertegas bahwa wartawan yang bekerja secara sah tidak bisa langsung dituntut pidana/perdata, melainkan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Prasetya Alumni dan Passing Out Angkatan XXXIV SMA Taruna Nusantara

Dewan Pers
2. Profesionalisme dan Etika (Kode Etik Jurnalistik)
Memahami UUD dan UU Pers membantu wartawan memahami batasan, seperti penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang berakar dari semangat kebebasan pers yang bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Mencegah Kriminalisasi
Dengan memahami dasar hukum, wartawan dapat menghindari penyebaran berita bohong, fitnah, atau konten yang melanggar hukum, serta memahami prosedur hak jawab dan hak koreksi.

Wartawan tidak perlu menghafal seperti menghafal puisi, tetapi wajib memahami substansi UUD 1945 terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan kemerdekaan berpendapat, serta memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai “kitab suci” dalam bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah
MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL
HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN
Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.
Kaperwil Pilar Fakta.id Bersikap Tegas Soal Penyalahgunaan Nama dan Jabatan untuk Sebarkan Ujaran Kebencian
MANASIK HAJI ANAK TK/MI SE-KECAMATAN BEJI DIGELAR DI WISATA KEBUN KURMA
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:56 WIB

MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:22 WIB

HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.

Berita Terbaru