Wartawan di Indonesia tidak diwajibkan menghafal seluruh pasal dalam UUD 1945 secara harfiah

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta,id – Wartawan di Indonesia tidak diwajibkan menghafal seluruh pasal dalam UUD 1945 secara harfiah, namun wajib memahami, mengerti, dan menjadikan UUD 1945 serta peraturan turunannya (terutama UU Pers) sebagai landasan kerja.

Memahami konstitusi dan hukum sangat krusial bagi wartawan untuk perlindungan diri dan profesionalisme.
Berikut adalah alasan mengapa wartawan perlu “tau” UUD 1945 dan hukum terkait:
1. Dasar Hukum Perlindungan Profesi (UU Pers & UUD 1945)
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ini adalah dasar kebebasan pers.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 dan 8) menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Putusan MK terbaru (2026) mempertegas bahwa wartawan yang bekerja secara sah tidak bisa langsung dituntut pidana/perdata, melainkan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca Juga:  Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung

Dewan Pers
2. Profesionalisme dan Etika (Kode Etik Jurnalistik)
Memahami UUD dan UU Pers membantu wartawan memahami batasan, seperti penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang berakar dari semangat kebebasan pers yang bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Mencegah Kriminalisasi
Dengan memahami dasar hukum, wartawan dapat menghindari penyebaran berita bohong, fitnah, atau konten yang melanggar hukum, serta memahami prosedur hak jawab dan hak koreksi.

Wartawan tidak perlu menghafal seperti menghafal puisi, tetapi wajib memahami substansi UUD 1945 terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan kemerdekaan berpendapat, serta memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai “kitab suci” dalam bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru
PESAN PENTING: PILIH KAWAN TENTUKAN MASA DEPANMU
Tetap waspada: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Berkedok Hantu!
Kekayaan Obat Herbal: Manfaat Luar Biasa dari Berbagai Jenis Daun
Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional
INI PERBEDAAN PREMAN BERDASI DAN PREMAN PENDIDIKAN YANG SERING MERUGIKAN RAKYAT
MATI LAMPU MASSAL RIAU TANPA PEMBERITAHUAN SAMA SEKALI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:35 WIB

VIRAL MEMALUKAN: OKNUM POLISI DIKEJAR ISTRI, JATUH MASUK SELOKAN DEPAN POLDA SUMUT

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:35 WIB

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:38 WIB

PESAN PENTING: PILIH KAWAN TENTUKAN MASA DEPANMU

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:53 WIB

Tetap waspada: Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Berkedok Hantu!

Senin, 25 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kekayaan Obat Herbal: Manfaat Luar Biasa dari Berbagai Jenis Daun

Berita Terbaru