Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BLITAR.pilarfakta.id, – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan lintas wilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang diduga telah beraksi di belasan lokasi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan dari hasil penyelidikan kedua pelaku tercatat melakukan aksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinciannya, enam lokasi berada di wilayah Blitar Kota dan lima lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda,”ungkap AKBP Kalfaris, dalam Konferensi pers di gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota,Kamis (23/04/2026).

Tersang FA kata Kapolres Blitar Kota bertindak sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian hingga menjual kendaraan hasil curian.

Sementara itu, DAP berperan sebagai perancang aksi sekaligus pengawas di lapangan.

“Tersangka DAP menyediakan tempat sebagai titik kumpul, melakukan pemantauan, dan mengawal saat aksi berlangsung,” jelas AKBP Kalfaris.

Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T.

Baca Juga:  Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya menjual hasil curian tersebut dan membagi keuntungan secara merata.

Dari pemeriksaan Polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka.

Tersangka FA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan DAP disebut sebagai pelaku yang telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini, meliputi dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Blitar Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.

“Pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala atau kunci masih terpasang dan gunakan tempat parkir yang aman untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya. (*)
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT KE-24 KECAMATAN SINGINGI HILIR, PEMKAB KUANSING GELAR ZIKIR DAN DOA BERSAMA
Investor Asal Tiongkok Akan Kembangkan Budi Daya Bawang Putih di Humbang Hasundutan
Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Lagi Pelaku Curas Terhadap Sopir Truk
Nilai-nilai adat sangat efektif untuk memperkuat kesadaran kolektif agar warga berhenti merusak alam. Dalam norma adat setempat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:15 WIB

HUT KE-24 KECAMATAN SINGINGI HILIR, PEMKAB KUANSING GELAR ZIKIR DAN DOA BERSAMA

Jumat, 24 April 2026 - 10:07 WIB

Investor Asal Tiongkok Akan Kembangkan Budi Daya Bawang Putih di Humbang Hasundutan

Jumat, 24 April 2026 - 08:24 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

Jumat, 24 April 2026 - 08:22 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 24 April 2026 - 06:28 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka

Berita Terbaru