Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BLITAR,pilarfakta.id – Polres Blitar Kota Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.

“Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik, ” kata AKBP Kalfaris, Senin (28/4/26).

Masih kata AKBP Kalfaris, BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

AKBP Kalfaris menambahkan, dalam aksinya tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna mengelabui petugas.

Baca Juga:  POLRESTABES SEMARANG GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN KE-80: JIWA JUANG PARA PAHLAWAN JADI INSPIRASI PENGABDIAN

Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair.

Dalam penindakan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan. (*)
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cabuli dan Setubuhi Penyandang Disabilitas Secara Berulang, Pria 66 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Sampang
SKANDAL PUNGLI PENJARINGAN PERANGKAT DESA JERUK MAKIN MEMANAS
Ketua Bhayangkari Jatim Tinjau UMKM dan Serahkan Tali Asih di Polres Pasuruan
Pemkab Humbang Hasundutan Edukasi Keuangan dan Budaya Menabung Sejak Dini bagi Siswa SMP
Bupati Humbahas Tutup Turnamen Billiar, Juara I Hendra Tambunan dari Toba
Menanamkan Kesadaran Generasi Muda, Satbinmas Polres pasuruan Lakukan Pembinaan Humanis di SMPN 1 Gempol
Polres Kuansing Cek Dugaan PETI di Bukit Betabuh, Satu Box Penyaring Emas Dimusnahkan
Dr H. Suhardiman Amby, M.M. resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pemuda Panca Marga Provinsi Riau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:04 WIB

Diduga Cabuli dan Setubuhi Penyandang Disabilitas Secara Berulang, Pria 66 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

Senin, 18 Mei 2026 - 09:53 WIB

SKANDAL PUNGLI PENJARINGAN PERANGKAT DESA JERUK MAKIN MEMANAS

Senin, 18 Mei 2026 - 08:47 WIB

Ketua Bhayangkari Jatim Tinjau UMKM dan Serahkan Tali Asih di Polres Pasuruan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:01 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Edukasi Keuangan dan Budaya Menabung Sejak Dini bagi Siswa SMP

Senin, 18 Mei 2026 - 06:59 WIB

Bupati Humbahas Tutup Turnamen Billiar, Juara I Hendra Tambunan dari Toba

Berita Terbaru