Terungkap Ini Dia orangnya 4 Sekawan Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut,pilarfakta.id – Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar parkiran masjid dan sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka. Keempatnya yakni Doli Aritonang, 21 tahun, Tri Rahmadsyah, 30 tahun, Andi Sanjaya 30 tahun, dan Rian Sinaga, 20 tahun.

Pengungkapan itu berangkat dari sebelas laporan polisi yang diterima Polsek Sunggal sejak Juli hingga Desember 2025. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan pencurian sepeda motor di kawasan masjid dan fasilitas umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Gultom, mengatakan salah satu kejadian pencurian diketahui terjadi, Kamis (4/12/2025) lalu. Keempatnya beraksi di Masjid Ar Ridho, Jalan Medan – Binjai KM 15, Desa SM Diski.

“Para pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi saat waktu salat subuh. Tersangka masuk melalui pintu samping masjid, lalu membobol kunci sepeda motor korban yang terparkir,” katanya, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:  Bukti nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia

Selain di Masjid Ar Ridho, aksi pencurian juga terjadi di beberapa lokasi lain, di antaranya Masjid Jamik Al-Mutaqin Desa Pujimulio, kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo, hingga parkiran lapangan bola dan pabrik karton di Kecamatan Sunggal.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka, Minggu (4/1/2026), di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang. “Dua Tersangka Andi Sanjaya dan Tri Rahmadsyah terpaksa kita beri tindakan tegas karena melawan berupaya kabur saat ditangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita tahan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru