Niat hati ingin menikmati hiburan malam, pemuda ini justru tertangkap basah oleh polisi

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, pilarfakta.id – Nasib malang menimpa seorang pemuda berinisial WN (18) yang harus menyudahi malam minggunya di balik jeruji besi. Niat hati ingin menikmati hiburan malam, pemuda ini justru tertangkap basah oleh aparat kepolisian saat mencoba membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam (KTV) di kawasan Duri Barat.

Aksi penangkapan ini terjadi pada Sabtu (2/5/2026) dini hari, di mana jajaran Polsek Pinggir tengah melakukan pengembangan kasus di Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Wilayah hukum Polres Bengkalis ini memang tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penangkapan WN bermula dari kecurigaan tim opsnal yang sedang berada di lokasi KTV tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat petugas melakukan pemantauan, gerak-gerik WN terlihat sangat gelisah hingga akhirnya ia nekat melemparkan sebuah bungkusan tisu ke lantai untuk menghilangkan jejak,” kata Fahrian Senin (4/5/2026).

Petugas yang sigap langsung mengamankan bungkusan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara mendalam di hadapan pelaku. Benar saja, di dalam lipatan tisu tersebut ditemukan satu butir pil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor mencapai 0,32 gram yang siap dikonsumsi.

Baca Juga:  Iduladha 1447 H Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat

“Dalam proses interogasi singkat di tempat kejadian, WN tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Ia membeberkan bahwa pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Selain menyita butiran ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 13 milik tersangka. Ponsel tersebut diduga kuat menjadi alat komunikasi utama dalam transaksi atau aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pemuda pengangguran tersebut.

Guna memperkuat bukti keterlibatan pelaku, petugas melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan bahwa WN positif mengandung amphetamine.

“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucap Fahrian.

Atas tindakan tersebut, WN kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Berita Terbaru