Humbahas, –Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan pada Selasa malam, (18/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Hafiz Ansari, M.H., melalui KBO Ipda Welman Simangunsong, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Pangambatan, Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Pelaku berinisial ALB (23), merupakan warga Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ipda Welman menerangkan, penangkapan tersebut bermula saat personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover buy).
Namun, saat menyadari kehadiran petugas, pelaku langsung membuang barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya. Meski demikian, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
“Personel kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa dirinya baru saja mengambil satu paket sabu dari seseorang berinisial S, warga Balige, yang rencananya akan dijual di lokasi tersebut. Pelaku juga mengaku telah melakukan transaksi serupa kurang lebih sebanyak 15 kali di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,42 gram, yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Humbang Hasundutan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Ipda Welman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
(Demak Siburian)




















