Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, –Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan pada Selasa malam, (18/8/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Hafiz Ansari, M.H., melalui KBO Ipda Welman Simangunsong, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Pangambatan, Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Pelaku berinisial ALB (23), merupakan warga Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Welman menerangkan, penangkapan tersebut bermula saat personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover buy).

Namun, saat menyadari kehadiran petugas, pelaku langsung membuang barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya. Meski demikian, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

“Personel kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa dirinya baru saja mengambil satu paket sabu dari seseorang berinisial S, warga Balige, yang rencananya akan dijual di lokasi tersebut. Pelaku juga mengaku telah melakukan transaksi serupa kurang lebih sebanyak 15 kali di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Masangan Monitoring Peternakan Puyuh Produktif Milik Bumdes

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,42 gram, yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Humbang Hasundutan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Ipda Welman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
(Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Berita Terbaru