Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, –Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan pada Selasa malam, (18/8/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Hafiz Ansari, M.H., melalui KBO Ipda Welman Simangunsong, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Pangambatan, Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Pelaku berinisial ALB (23), merupakan warga Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Welman menerangkan, penangkapan tersebut bermula saat personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover buy).

Namun, saat menyadari kehadiran petugas, pelaku langsung membuang barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya. Meski demikian, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

“Personel kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa dirinya baru saja mengambil satu paket sabu dari seseorang berinisial S, warga Balige, yang rencananya akan dijual di lokasi tersebut. Pelaku juga mengaku telah melakukan transaksi serupa kurang lebih sebanyak 15 kali di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Baca Juga:  GEMPAR! DUNIA PENDIDIKAN RUSAK: WALI MURID JAMBAK RAMBUT ANAK SD, KEPSEK SDN WONOSARI 1 DITUDING BERPihak DAN PILIHAK!

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,42 gram, yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Humbang Hasundutan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Ipda Welman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
(Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Berita Terbaru