PATI, pilarfakta.id – Ratusan warga menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Aksi ini dipicu oleh dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kiai pengasuh ponpes terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk berisi kritik keras dan tuntutan keadilan. Beberapa tulisan yang tertera antara lain “Sang Predator”, “Perempuan bukan objek sex”, dan “Pencabulan bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan”. Perwakilan massa juga menyampaikan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan, tanpa intervensi, dan pelaku dihukum setimpal sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta perlindungan penuh, pendampingan hukum, dan pemulihan bagi para korban.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, hingga saat ini sudah ada 8 santriwati yang melaporkan kasus tersebut. Namun, dari keterangan saksi, diduga jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 orang yang masih berusia kelas 1 dan 2 SMP. Kejadian ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026.
Ali juga menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan pelaku. Pelaku diketahui menghubungi santriwati pada jam tengah malam untuk meminta menemani tidur. Jika korban menolak, mereka akan diancam akan dikeluarkan dari ponpes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan oknum kiai tersebut sebagai tersangka. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pelaku belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kasus ini mencuat ke publik dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban, serta mencegah terjadinya hal serupa di kemudian hari.
Redaksi”




















