HATI-HATI! EDIT FOTO TANPA IZIN LALU VIRALKAN DI TIKTOK BISA KENA PIDANA, INI PASAL-PASALNYA

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, pilarfakta.id – Di era digital saat ini, mengedit foto orang lain lalu membagikannya di media sosial seperti TikTok sudah menjadi hal yang mudah dilakukan. Namun, banyak yang tidak sadar bahwa perbuatan tersebut bisa melanggar hukum dan berakibat serius, termasuk dipenjara atau didenda besar.

Mengedit foto tanpa izin pemiliknya, apalagi jika hasilnya merugikan, memalukan, atau menyebar luas, termasuk tindakan yang melanggar hak privasi, hak cipta, dan ketertiban umum. Berikut adalah pasal-pasal dan undang-undang yang mengaturnya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Ini adalah undang-undang yang paling sering digunakan untuk kasus penyebaran konten di internet, termasuk TikTok.
Pasal 27 ayat (3)Melarang setiap orang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Sanksi: Dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00.
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1)Mengatur tentang manipulasi data elektronik. Jika kamu mengedit foto agar terlihat seolah-olah asli atau palsu dengan tujuan menipu atau merugikan, ini masuk kategori memalsukan data.Sanksi: Dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Foto wajah atau identitas seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi undang-undang. Mengambil, mengedit, atau menyebarkannya tanpa izin jelas adalah pelanggaran.
Pasal 66
Setiap orang yang secara melawan hukum memproses data pribadi orang lain, termasuk mengedit dan menyebarkannya.
Sanksi: Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sekitar 20 anggota Kabinet Merah Putih

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Foto adalah karya cipta yang memiliki hak perlindungan. Selain itu, penggunaan potret orang juga diatur khusus.
Pasal 12
Dilarang menggunakan, menggandakan, atau menyebarkan potret seseorang untuk kepentingan komersial, reklame, atau iklan tanpa persetujuan tertulis.
Sanksi: Bisa dikenakan pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika hasil edit foto tersebut membuat orang lain merasa dihina atau nama baiknya tercemar, bisa juga dijerat dengan pasal umum.
Pasal 315
Tentang penghinaan ringan. Jika foto diedit menjadi meme atau bentuk lain yang memalukan dan menyinggung perasaan korban.

Sanksi: Dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000,00.
KESIMPULAN:Jangan anggap remeh mengedit foto orang lain hanya untuk iseng atau mencari sensasi di TikTok. Sekali tersebar dan viral, dampaknya bisa sangat besar bagi korban, dan pelaku bisa dituntut pidana dengan hukuman yang berat.

Selalu ingat prinsip: Hormati privasi dan hak orang lain. Jika ingin menggunakan foto seseorang, pastikan sudah ada izin tertulis atau setidaknya tidak merugikan pihak tersebut.

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Upacara Peringatan HUT RI ke-81 di Desa Lubuk Harjo Berjalan Khidmat, Dipandu Mala Sura Bilqis dan Dibina Langsung oleh PJ Kades Urwan Dinata
Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah
MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL
HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN
Sikap tegas ketua DPD LSM FPSR PASURUAN atas pengunakan Identitas Berkedok “Kaperwil”, Akun Palsu Sebarkan Ujaran Kebencian dan Cemarkan Nama Baik Orang Lain.
Kaperwil Pilar Fakta.id Bersikap Tegas Soal Penyalahgunaan Nama dan Jabatan untuk Sebarkan Ujaran Kebencian
MANASIK HAJI ANAK TK/MI SE-KECAMATAN BEJI DIGELAR DI WISATA KEBUN KURMA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:57 WIB

Upacara Peringatan HUT RI ke-81 di Desa Lubuk Harjo Berjalan Khidmat, Dipandu Mala Sura Bilqis dan Dibina Langsung oleh PJ Kades Urwan Dinata

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Vihara Nagarjuna Palangka Raya Gelar Sembahyang Ulambana, Doakan Leluhur dan Keselamatan Kalimantan Tengah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:56 WIB

MENYEBUT DIRI SEBAGAI SERIGALA ATAU BINATANG, MENUNJUKKAN PIKIRAN KURANG NORMAL

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:22 WIB

HARI JADI DAN PERESMIAN YLBH-SKRI BERLANGSUNG MERIAH DI BAKTI ALAM TUTUR, KABUPATEN PASURUAN

Berita Terbaru