HATI-HATI! EDIT FOTO TANPA IZIN LALU VIRALKAN DI TIKTOK BISA KENA PIDANA, INI PASAL-PASALNYA

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, pilarfakta.id – Di era digital saat ini, mengedit foto orang lain lalu membagikannya di media sosial seperti TikTok sudah menjadi hal yang mudah dilakukan. Namun, banyak yang tidak sadar bahwa perbuatan tersebut bisa melanggar hukum dan berakibat serius, termasuk dipenjara atau didenda besar.

Mengedit foto tanpa izin pemiliknya, apalagi jika hasilnya merugikan, memalukan, atau menyebar luas, termasuk tindakan yang melanggar hak privasi, hak cipta, dan ketertiban umum. Berikut adalah pasal-pasal dan undang-undang yang mengaturnya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Ini adalah undang-undang yang paling sering digunakan untuk kasus penyebaran konten di internet, termasuk TikTok.
Pasal 27 ayat (3)Melarang setiap orang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Sanksi: Dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00.
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1)Mengatur tentang manipulasi data elektronik. Jika kamu mengedit foto agar terlihat seolah-olah asli atau palsu dengan tujuan menipu atau merugikan, ini masuk kategori memalsukan data.Sanksi: Dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Foto wajah atau identitas seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi undang-undang. Mengambil, mengedit, atau menyebarkannya tanpa izin jelas adalah pelanggaran.
Pasal 66
Setiap orang yang secara melawan hukum memproses data pribadi orang lain, termasuk mengedit dan menyebarkannya.
Sanksi: Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00.

Baca Juga:  Nama nama jurnalis/ wartawan  pilarfakta.id  tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami dan bukan tanggung jawab redaksi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Foto adalah karya cipta yang memiliki hak perlindungan. Selain itu, penggunaan potret orang juga diatur khusus.
Pasal 12
Dilarang menggunakan, menggandakan, atau menyebarkan potret seseorang untuk kepentingan komersial, reklame, atau iklan tanpa persetujuan tertulis.
Sanksi: Bisa dikenakan pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika hasil edit foto tersebut membuat orang lain merasa dihina atau nama baiknya tercemar, bisa juga dijerat dengan pasal umum.
Pasal 315
Tentang penghinaan ringan. Jika foto diedit menjadi meme atau bentuk lain yang memalukan dan menyinggung perasaan korban.

Sanksi: Dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000,00.
KESIMPULAN:Jangan anggap remeh mengedit foto orang lain hanya untuk iseng atau mencari sensasi di TikTok. Sekali tersebar dan viral, dampaknya bisa sangat besar bagi korban, dan pelaku bisa dituntut pidana dengan hukuman yang berat.

Selalu ingat prinsip: Hormati privasi dan hak orang lain. Jika ingin menggunakan foto seseorang, pastikan sudah ada izin tertulis atau setidaknya tidak merugikan pihak tersebut.

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASAL USUL BAHASA MELAYU: CIKAL BAKAL BAHASA INDONESIA YANG MEMBAWA PERSATUAN
MENGENAL AYAM CEMANI ASLI: UNIK, EKSOTIS, DAN PENUH KEAJAIBAN GENETIK
KUCING SELALU HIDUP DEKAT MANUSIA? INI ALASAN ILMIAH DAN SEJARAHNYA
PENTINGNYA UKW BAGI WARTAWAN: JAMINAN KOMPETENSI, KREDIBILITAS, DAN KARIER YANG LEBIH BAIK
WASPADA! KLAIM BAMBU PETOK DAN RANTAI BABI HARGA MILIARAN ITU BOHONG, BANYAK ORANG JADI KORBAN
Waspada! Penipuan Berkedok Nomor Baru, Nama dan Foto Tokoh Dicatut
Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik
Waspada! Bisnis Tokek Harga Meliaran Teryata Bayak Modus Penipuan Ratusan Orang jadi korban 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:28 WIB

ASAL USUL BAHASA MELAYU: CIKAL BAKAL BAHASA INDONESIA YANG MEMBAWA PERSATUAN

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:07 WIB

HATI-HATI! EDIT FOTO TANPA IZIN LALU VIRALKAN DI TIKTOK BISA KENA PIDANA, INI PASAL-PASALNYA

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:45 WIB

KUCING SELALU HIDUP DEKAT MANUSIA? INI ALASAN ILMIAH DAN SEJARAHNYA

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:35 WIB

PENTINGNYA UKW BAGI WARTAWAN: JAMINAN KOMPETENSI, KREDIBILITAS, DAN KARIER YANG LEBIH BAIK

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:45 WIB

WASPADA! KLAIM BAMBU PETOK DAN RANTAI BABI HARGA MILIARAN ITU BOHONG, BANYAK ORANG JADI KORBAN

Berita Terbaru