Jakarta,pilarfakta.id – pilarfakta.id Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung langkah Bareskrim Polri menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan satu WNI yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara di Jakarta Barat. Abdullah berharap sindikat jaringan yang lain dibongkar hingga tuntas.
“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap dan menangkap ratusan WNA yang diduga terlibat dalam jaringan judi online lintas negara. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga Indonesia dari ancaman kejahatan siber dan perjudian ilegal,”
Legislator PKB ini mengingatkan bahwa pengungkapan ini tidak boleh berhenti pada satu kasus saja. Menurutnya, kepolisian harus terus membongkar dan menangkap seluruh jaringan judi online, baik yang beroperasi dalam skala internasional maupun nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar Markas Judol di Hayam Wuruk
Abdullah juga meminta Polri terus meningkatkan kemampuan personel, penguatan teknologi, serta strategi penindakan dalam menghadapi perkembangan modus operasional para pelaku judi online. Ia menyebut pemberantasan judi online di RI harus menjadi prioritas bersama.
“Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku,” ujar Abdullah.
“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama,” sambungnya.
Markas Judi Online Diberantas Polri demi Cegah RI Jadi Sarang Judol
Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang dalam penggrebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Adapun 320 pelaku di antaranya merupakan WNA dan satu lainnya merupakan WNI.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan judi online di RI. Ia menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara.
Ia pun mewanti-wanti jangan sampai Indonesia menjadi sarang judi online. Polri disebut berkomitmen untuk memberantas pelanggaran tersebut.
“Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya. (Pilarfakta.id Yudha.M )




















