Diduga Ada Manipulasi Fakta dalam Kasus Asusila Sampang, Kuasa Hukum Siap Buka Bukti di Persidangan

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang , pilarfakta.id — Polemik kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang kembali memantik perhatian publik.

Setelah sebelumnya pemberitaan beredar luas dengan narasi terlapor berinisial R disebut membawa kabur korban dan menggunakan modus janji nikah siri, kini pihak kuasa hukum terlapor angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan yang dinilai tidak sesuai fakta sebenarnya.

Kuasa hukum terlapor, Andika Putra, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam alur perkara yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, sejumlah informasi yang telah dipublikasikan media sebelumnya cenderung sepihak dan berpotensi membentuk opini publik sebelum fakta hukum diuji secara terbuka di persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberitaan terkait modus nikah siri dan membawa lari korban itu tidak benar. Semua akan kami buktikan di persidangan. Dari awal hingga akhir, ada fakta-fakta yang menurut kami tidak sesuai dengan realita sebenarnya,” ujar Andika Putra saat memberikan klarifikasi kepada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, korban disebut tidak pernah dibawa secara paksa oleh terlapor. Justru, kata Andika, korban datang sendiri ke rumah terlapor dengan alasan berpamitan hendak bekerja ke Surabaya. Dalam keterangannya, korban juga disebut menyampaikan keinginan untuk menikah kepada terlapor tanpa adanya unsur paksaan maupun ancaman.

Baca Juga:  Secara resmi membuka kegiatan Pra Karantina dan Pembekalan Finalis Bujang Dara Kecik Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2026

“Korban tidak pernah diajak secara paksa. Faktanya korban datang sendiri ke rumah tersangka. Bahkan keluarga tersangka sempat berupaya melakukan langkah baik dengan niat melamar agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti derasnya opini yang berkembang di media sosial dan media online. Mereka menilai publik seolah langsung menggiring terlapor sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut dinilai dapat mencederai asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Di sisi lain, kasus ini tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang menyatakan telah mengamankan terlapor R atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Polisi menyebut korban mengalami persetubuhan berulang kali di sebuah rumah kos di wilayah Kota Sampang dan mengklaim pelaku menggunakan bujuk rayu dengan janji menikahi korban secara siri.

Kasatreskrim Polres Sampang melalui Unit PPA juga sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.

Bahkan, perkara tersebut disebut mengarah pada dugaan adanya kehamilan hingga pengguguran kandungan. Namun seluruh tuduhan itu kini dibantah oleh pihak kuasa hukum terlapor dan akan diuji melalui proses persidangan.
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI
Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas*
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan
Menyambut pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau:Aksi Bersih lingkungan Dilaksanakan Diwilayah Sengingi Hilir
PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN
Terima Kunjungan Panja Komisi X DPR RI, Pemkot Cirebon Dorong Penguatan Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya
Gubernur Sumatra Barat: Tegaskan Penambang Harus Urus Izin: “Jangan Cari Nafkah dengan Mengorbankan Nyawa
Dandrem 031 Wirabima Tinjau Pembangunam Makodim Kuansing Raden Heru C
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:32 WIB

LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:16 WIB

Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas*

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Menyambut pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau:Aksi Bersih lingkungan Dilaksanakan Diwilayah Sengingi Hilir

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB

PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN

Berita Terbaru

Daerah

PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB