Pilarfakta.id ,Jakarta, 15 Mei 2026 – Dewan Pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara tegas melarang seluruh wartawan dan anggota organisasi pers merangkap jabatan, keanggotaan, maupun aktivitas di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Aturan ini ditegakkan demi menjaga independensi, objektivitas, dan kredibilitas profesi kewartawanan, serta mencegah konflik kepentingan yang merusak kepercayaan publik.
Larangan ini tertuang dalam Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, serta diperkuat melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik. PWI selaku organisasi profesi tertua dan terbesar di Indonesia telah mengimbau seluruh jajaran anggota untuk mematuhi aturan ini secara ketat dan konsisten.
Alasan dan Dasar Hukum
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Pers serta PWI menegaskan, peran wartawan berbeda jauh dengan aktivis atau pengelola LSM. Wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, netral, dan terverifikasi, terikat kode etik serta tanggung jawab publik. Sementara LSM atau Ormas umumnya memiliki tujuan advokasi, perjuangan kepentingan kelompok, atau agenda sosial tertentu yang bersifat berpihak.
“Jika seseorang menjadi wartawan sekaligus aktif di LSM, maka independensi berita akan terganggu. Informasi yang disampaikan berisiko menjadi alat kepentingan kelompok, bukan lagi berita yang objektif. Ini mencederai marwah pers dan menipu masyarakat,” tegas pernyataan bersama Dewan Pers dan PWI.
Dasar hukum pelarangan ini:
– Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib bersikap independen, bebas dari kepentingan luar, dan bekerja secara profesional.
– Pasal 7 UU Pers No.40/1999: Pers wajib menjaga kebenaran informasi, tidak berpihak, dan terbebas dari campur tangan pihak lain.
– Standar Kompetensi Wartawan: Mengharuskan wartawan bebas dari keterikatan organisasi yang memiliki agenda advokasi atau kepentingan khusus.
Fenomena dan Masalah yang Terjadi
Selama ini, Dewan Pers dan PWI menerima banyak pengaduan masyarakat terkait oknum yang mengaku wartawan, namun juga memegang jabatan atau aktif di LSM, Ormas, bahkan kelompok advokasi. Banyak dari mereka menyalahgunakan identitas pers untuk menekan pihak lain, melakukan pemerasan, atau memuat berita yang berat sebelah demi kepentingan kelompoknya.
Tak jarang, nama media atau penerbitan pun dibuat menyerupai nama lembaga negara, lembaga penegak hukum, atau LSM tertentu untuk menyesatkan publik. Dewan Pers menegaskan tidak akan melayani pendaftaran atau verifikasi media dengan nama serupa itu, karena melanggar aturan dan menyesatkan.
Ketua Umum PWI menjelaskan: “Wartawan itu profesi penuh tanggung jawab, bukan serabutan. Kalau ingin berjuang di jalur advokasi atau sosial, silakan tinggalkan profesi wartawan. Tidak boleh keduanya dijalankan bersamaan, karena prinsip dasarnya bertolak belakang.”
Sanksi dan Tindakan Tegas
Dewan Pers dan PWI telah menetapkan aturan tegas:
1. Wartawan yang terbukti merangkap jabatan/aktivitas di LSM/Ormas wajib memilih salah satu, meninggalkan salah satu profesi tersebut.
2. Pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, pencabutan kartu anggota, hingga pencabutan sertifikat kompetensi kewartawanan.
3. Perusahaan media wajib memeriksa latar belakang karyawan; jika ada yang melanggar, harus diambil tindakan pemutusan hubungan kerja atau pemecatan sesuai peraturan redaksi.
4. Masyarakat diminta melapor jika menemukan oknum yang berperan ganda, agar bisa ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan untuk Masyarakat
Untuk membedakan wartawan asli dan oknum yang memanfaatkan nama pers, masyarakat disarankan mengecek keabsahan melalui:
Kartu Tanda Anggota organisasi pers resmi (PWI, AJI, IJTI, PFI) yang terverifikasi Dewan Pers.
– Memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang tercatat di Dewan Pers.
– Bekerja di media/perusahaan pers yang terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers.
“Kami ingin memastikan pers di Indonesia tetap bersih, terpercaya, dan menjalankan fungsinya sesuai konstitusi. Tidak ada kompromi soal independensi dan etika,” pungkas pernyataan resmi Dewan Pers dan PWI.
Berita ini telah diverifikasi kebenarannya dan disajikan oleh Tim Redaksi PilarFakta.id
Sumber: Seruan Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No.40/1999, Pernyataan Resmi PWI Pusat




















